oleh

Ditlantas Polda Banten Akan Berikan Tindakan Tegas Tilang Bagi Yang Nekat Mudik

-daerah-12,081 views

Detik Bhayangkara.com, Banten-  Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) sekaligus menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, serta sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajarannya telah menggelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020 dengan mendirikan Pos penyekatan dan Pos Check Point di sepanjang jalur arteri.

Dalam pelaksanaan mencegah pemudik yang pulang ke kampung halamannya, petugas melakukan tindakan memutar balikan para pemudik ke tujuan asal namun pada saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap pengemudi yang terkena pemeriksaan check point di wilayah hukum Polda Banten, selama larangan arus mudik diberlakukan.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar melalui Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo menyampaikan bahwa Polda Banten akan memberikan Sanksi tilang agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh atau pulang kampung.

“Kami akan berikan Sanksi tilang sebagai upaya pencegahan mobilitas manusia antar daerah, sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai penularan Covid-19, ” katanya, Selasa (12/05/2020).

Lebih lanjut Wibowo mengatakan, kedepan akan kita lakukan tilang, jika ditemukan kendaraan pribadi yang dijadikan travel, akan kita berikan tindakan tegas. Sampai saat ini, hari ke-18, operasi Ketupat Kalimaya kita telah melakukan tindakan putar balik 4.772 kendaraan. Di dominasi oleh kendaraan pribadi, sudah turun sampai 70 persen.

“Selama 18 hari operasi ketupat kalimaya, sudah sebanyak 4.772 kendaraan yang diputar balikkan ke daerah asal keberangkatan. Kemudian dalam beberapa hari terakhir, terutama saat pelarangan mudik baru diberlakukan, banyak modus masyarakat yang digunakan untuk lolos penyekatan kendaraan, seperti bersembunyi dibawah tumpukan kerupuk di mobil PickUp hingga menaikkan kendaraan pribadinya ke dalam truck,” ujarnya.

Wibowo menyampaikan, Meski ada larangan mudik, ada masyarakat yang dikecualikan untuk tetap bisa mudik, seperti pekerja migran Indonesia yang sudah habis kontrak, mahasiswa dari luar negeri, pekerja medis, hingga kendaraan yang berkepentingan untuk menangani Covid-19.

“Kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak landai, sepi, kita tetap konsisten melakukan pengecekkan. Ada pengecualian, orang yang sedang melaksanakan tugas, bersifat kedukaan atau sakit dan membutuhkan perawatan segera yang diperjelas dengan surat keterangan, ada dokumen untuk dilengkapi. Seperti surat keterangan dinas, harus ada pasport dan terutama surat keterangan sehat,” terangnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed