oleh

Diduga Tanah Warga di Rampas Oleh PLTU Kalbar I

-daerah-13,779 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Singkawang-  Diduga PLTU Kalbar I serobot tanah warga bernama Aliani warga RT 007/RW 002 Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah.

Menurut kuasa hukum Aliani, Syarifuddin, SH, SH.I, MH mengatakan bahwa, tanah milik Aliani di rampas oleh beberapa Perusahaan dan, di Bangun Tower oleh PT. GCL, dan PT. ABL dengan tidak ada pembayaran atau Ganti rugi sedikit pun kepada pemilik lahan yang Sah.

“Padahal bukti kepemilikan tanah adalah SPT. Nomor : 593/064/Ekon. Tgl. 1 April 2014, Beserta Surat Garap Nomor : 593/075/XI/2014, yang terletak di RT.01/01, Tg. Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, dengan Luas tanah Panjang 250 M Lebar 60 M,” Jelas pengacara senior yang juga menjabat sebagai ketua DPD FBI Kalbar, Rabu (13/5/2020).

Ironisnya, tambahnya, sampai saat ini tetap dilakukan Pembangunan, walaupun sudah dilakukan mediasi untuk dilakukan penundaan kerja sebelum dilakukan pembayaran oleh Pihak PLTU KALBAR I, maupun Pihak PT. GCL. IT, walaupun sudah ditegaskan oleh kepala Desa Halidi bahwa berdirinya sebuah bangunan Tapak Tower PLTU KALBAR I adalah milik Bapak ALIANI.

Pemilik tanah, Aliani

“Untuk itu demi sebuah keadilan dan kebenaran, kami dari tim kuasa hukum dari bapak Aliani siap mengawal kasus ini hingga selesai, rencana akan kita laporkan ke Polda Kalimantan Barat, dengan Dugaan Pasal 170 tentang Perusakan dan atau Pasal 167 KUHPidana, atau Pasal 389 KUHPidana dan atau Pasal 551 KUHPidana,”pungkasnya . (Bahren)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *