Detik Bhayangkara.com, Sukabumi- Ribuan karyawan PT Yongjin javasuka Garment di Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi menggelar demo setelah mengetahui THR nya akan di berikan secara cicil, padahal THR merupakan komponen biaya tetap ( filed cost ) yang rutin di anggarkan oleh perusahaan setiap tahunnya .
Kebijakan sepihak yang dikeluarkan PT Yongjin javasuka Garment di Desa benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat membuat ribuan karyawannya geram.
Pasalnya, ribuan karyawan pabrik Garment tersebut akan diberikan dalam tiga tahapan dari THR yang seharusnya 100% yang mereka terima.
Akibat kebijakan itu, ribuan karyawan di pabrik tersebut melakukan aksi unjuk rasa menuntut haknya diberikan secara penuh, pada Selasa (12/05/2020).
Salah satu karyawan pabrik yang tidak mau di publikasikan namanya mengatakan, karyawan geram lantaran THR yang akan di terimanya tidak utuh ,seperti tahun tahun sebelumnya. Yakni tiga kali membayaran , terpaksa kami tolak, sebab THR, merupakan komponen biaya tetap ( fixed cost ) yang rutin di terima dan sudah di anggarkan oleh perusahaan setiap tahun nya.
Terlebih, kebijakan tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, hanya kami semua di suruh mengisi form sepihak.
Dan perusahaan berdalih kebijakan itu dilakukan karena bisnis yang dijalankan terkena imbas wabah corona ( covid 19 ).
“Alasannya covid- 19 (corona ) sehingga barang tidak bisa ekspor impor. Dan 3 bulan ke depan gajinya nya pun akan di undur, biasa di terima upah kerja setiap bulan tanggal 5, menjadi tanggal 15 setiap bulan nya, gaji yang akan kami terima,” ungkapnya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh pabrik pada Selasa pagi sampai sore itu diketahui sempat ricuh,
Para karyawan membakar petasan ,di samping teriakan teriakan Tiga juta tiga juta bayar kan THR, pintanya .
Awak media dengan sabar menunggu di luar pagar pintu pabrik , karena awak media di hadang dan tidak di perbolehkan masuk untuk meliput jalan nya demo oleh petugas satuan keamanan ( Satpam ) pabrik tersebut diatas,
Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh pabrik tersebut, Anggota dewan fraksi 4 dari partai Gerindra kabupaten Sukabumi yang membidangi ketenaga kerjaan turun tangan, saat di wawancarai awak media usai mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan maupun dengan pihak serikat pekerja menyampaikan bahwa, sudah ada titik temu yang tadi pembayaran awalnya mau di cicil sampai bulan agustus dan itu batal dan akan di bayarkan pull 100%, dan hanya terjadi perubahan pada pembayaran upah yang awalnya setiap tanggal 5 menjadi tanggal 15 setiap bulan nya selama 3 ( tiga ) bulan, sampai bulan Agustus dan bulan September pembayaran upah normal kembali , tertuang dalam kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.
Hera Iskandar juga menyampaikan kami dari anggota DPRD komisi 4 partai Gerindra kab. Sukabumi datang untuk memastikan tunjangan hari raya ( THR ) bagi karyawan buruh pabrik yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
“Apalagi perusahan ini tidak meliburkan buruh pabrik, walaupun ada wabah covid – 19 ( Corona ) dan di kala di berlakukan nya lock down kab. Sukabumi,” tegasnya .
Di tempat yang sama, Irwan Setiawan HRD Manager PT . Yongjin javasuka Garment, saat di mintai keterangan terkait dengan aksi mogok kerja ribuan buruh, mengatakan pihak perusahaan sudah melakukan perundingan hampir delapan kali dengan pihak pekerja yang berkaitan dengan dampak covid – 19 ( Corona ), pihak perusahaan meminta untuk mencicil pembayaran THR sampai bulan Desember 2020, namun di tolak oleh pekerja , dari hasil perundingan tidak ada nya titik temu antara pihak perusahan dengan pekerja maka terjadilah aksi mogok kerja.
“Selanjutnya setelah kita mengadakan perundingan terjadilah titik temu, bahwa tunjangan hari raya ( THR ), akan di bayarkan seutuhnya paling lambat tanggal 20 mei 2020, dan di tuangkan dalam nota kesepakatan yang di tanda tangani kedua belah pihak ,” pungkasnya. ( abet )
Komentar