Detik Bhayangkara.com, Kediri – Makin gambyang dan terang benderang kasus yang lagi dialami Kepala Desa (kades) Tarokan, Kediri.
Dalam sidang lanjutan ke 9 kasus dugaan penggunaan gelar tidak sah dengan terdakwa Supadi Subiari Erlangga yang akrap disapa Supadi SE, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri, Rabu (13/5/2020) sore.
Penasehat hukum (PH) terdakwa Supadi menghadirkan Ahli Bahasa, Analisis Wacana dan Forensik Andik Yulianto, S.S, M.Si dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dalam keterangan dipersidangan, Andik Yulianto, S.S, M.Si menjelaskan, bahwa Penulisan Supadi, SE tanpa titik ditengah huruf S dan E adalah tidak dapat langsung diartikan sebagai sebuah gelar Akademik, hanya menyerupai sebuah Gelar dan juga bisa berarti kepanjangan sebuah nama.
”Apalagi Penasehat Hukum terdakwa Prayogo laksono, S.H., M.H., C.L.I., CLA., CTL, CRA. dan Erick Andikha Permana, S.H menunjukan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tentang Penambahan Nama Supadi Subiari Erlangga. Ahli Bahasa semakin mempertegas keteranganya, bahwa SE dibelakang nama Supadi adalah bukan sebuah Gelar Akademik, “tegas Andik Yulianto, S.S, M.Si.
Saat ahli ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Guntur Pmbudi wijaya, S.H, M.H degan anggota M. Fahmi Hari Nuhroho, S.H, M.H dan Melinda Nawang Wulan, S.H, M.H, maupun ketika di tanya Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H. dan Iskandar, S.H tetap pada keterangannya, bahwa Penulisan Supadi, SE adalah hanya menyerupai gelar karena menurut Ejaan Yang disempurnakan (EYD) dalam Bahasa Indonesia.
”Penulisan Gelar yang benar adalah Supadi, S.E. harus ada titik diantara huruf S dan E,” tegas Andik Yulianto, S.S, M.Si, yang juga pernah menjadi ahli saat kasus Achmad Dani tersebut.
Terdakwa Supadi SE ketika dimintai tanggapannya terkait keterangan ahli tersebut mengatakan, mengerti dan sangat jelas.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI.,CLA., CTL., CRA dan Eryk Andika Permana, S.H. mengatakan, seperti fakta dipersidangan tadi bahwa dari ahli semua terdapat keraguan tentang penulisan gelar dan hanya meyerupai gelar saja.
”Kesimpulan hasil sidang hari ini kita masih bisa mematahkan dari apa yang bukti-bukti yang diajukan dari JPU dengan penulisan gelar maupun penulisan di KK maupun di KTP semuanya tidak sesuai dengan ejaan yang disempurnakan (EYD),” beber Prayogo.
Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada, senin (18/5/ 2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(Rs’08)
Komentar