Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Kekecewaan warga Desa Satak Kecamatan Puncu Kediri, terhadap keberadaan PTPN XII di wilayahnya akan berlangsung lama. Pasalnya warga bersama LMDH merasa tersisihkan dan terabaikan oleh keberadaan PTPN XII.
Menurut Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Budidaya, Eko Cahyono didampingi oleh anggotanya menjelaskan, menyikapi adanya beberapa hal yang disampaikan oleh anggotanya di Satak yakni adanya pengelolaan KSU secara besar-besaran oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon yang sama sekali tidak pernah melibatkan warga Satak, saat ini wilayah PTPN XII Ngrangkah Pawon itu ada yang masuk di wilayah adminitrasi Desa Satak.
“Jadi kami sebagai warga Desa Satak sangat merasakan kehadiran Perusahaan Negara yang mengelola aset Negara itu tidak memberikan kontribusi secara sosial ekonomi kepada masyarakat sekitarnya,” ucapnya, Senin (18/5/2020).
Kami ini hanya sebagai penonton saja.
Kami, imbuhnya, mengetahui ada tanaman nanas, tebu yang jumlahnya ratusan hektar itu yang mengelola adalah pihak perseorangan maupun perusahaan yang berasal dari luar daerah.
”Kami mohon suara kami didengar dan dijadikan perhatian. Selama ini kami hanya menerima dampak negatipnya saja,” tegas Eko Cahyono.
Di tambahkannya, dulu memang kami pernah melakukan kerja sama yang baik saat ADM nya Pak Teguh, Pak Ade dan Pak Agus, tapi mengapa saat ini masyarakat dan LMDH tidak diberi lahan garapan untuk kemitraan lagi.
”Poinnya warga Satak merasa tersingkirkan dan terabaikan oleh keberadaan PTPN XII, karena warga hanya sebagai penonton saja. Kami berharap LMDH bisa dilibatkan lagi dalam pengelolahan garapan tersebut dan kami juga siap mematuhi aturan yang ada, sehingga terjalin komonikasi yang baik dan saling menguntungkan,” bebernya.
Sementara itu, Manager PTPN XII Ngrangkah Pawon, Imam saat di hubungi lewat WhatsApp di no. 081.234.823.XXX menjelaskan, selama ini persepsi yang belum selaras dengan teman-teman di Desa Satak, hal tersebut berbeda ketika mereka bermitra dengan Perhutani yang notabene sudah berjalan sampai dengan sekarang.
”Maklum mas, peraturan nya berbeda dengan BUMN Perhutani,” ucapnya.
Menurutnya, kalau ada yang mau jadi mitra kerjasama itu ada persyaratannya.
Adapun persyaratan dari mitra yakni melampirkan :
– CV / UD
– SIUP yang masih berlaku
– NPWP.
”Selama ini seperti itu persyaratan untuk menjadi mitra KSU dengan Perkebunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam menambahkan, Kerjasama kemitraan (KSU) di Perkebunan Ngrangkah Pawon diatur dalam peraturan (SOP KSU dan SE Direksi). Selama ini warga Satak belum ada yang mengajukan kepada Perkebunan.
“Secara prinsip, apabila prosedur sudah dipenuhi terkait pengajuan KSU dan potensi areal masih tersedia maka pengajuan tersebut akan tetap diproses kepada Direksi yang mempunyai wewenang memberikan persetujuan lewat surat atas pengajuan dari kebun,” tegasnya.
Jadi selama ini belum pernah ada yang mengajukan ke kebun,” lha bagaimana kami akan memproses pengajuan,” pungkasnya. (RS’08)
Ya ini yg dinamakan rakyat kecil mkn melintir soalnya apa karna sekarang orang” yg menyewa lahan di desa satak makin mahal untuk lahan yg luasnya 20 meter dikenai uang sewa 7 jta selama 3 tahun dan untuk seringnya /tahunya dikenai 600 ribu tolong kpda pihak pemerintah pusat/ pak PRESIDEN tolong segera diselesaikan