Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – Dalam sidaknya Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan, Aji Bromokusumo anggota Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan yang ada di Komisi IV, menemukan berbagai kejanggalan di lapangan.
Temuan pertama adalah bedanya keterangan orang-orang lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel yang mendampingi para anggota Komisi IV sampai ke titik lokasi jebolnya turap.
“Orang-orang di lapangan menyampaikan bahwa tiang pancang pondasi turap masuk ke dalam tanah sedalam 9 (sembilan) meter, ketinggian turap 2 (dua) meter, sehingga total 11 (sebelas) meter, padahal ketinggian sampah sudah lebih dari 15 (limabelas) meter. Dari pengamatan saya sekilas dilapangan, tumpukan sampah itu sekitar 20 meter,” kata Aji Bromokusumo di TPA Cipeucang, Kamis (28/05/2020) pagi.
Namun menurut Kabid Persampahan Wismansyah, tiang pancang pondasi masuk ke dalam tanah 11 meter.
”Ditambah ketinggian turap 2 meter sehingga total kedalamannya 13 meter, yang mana yang benar,” sambung Aji lebih lanjut. Saat melakukan Sidak Komisi IV yang terdiri dari Ketua Komisi IV dan 3 orang anggota komisi.
Ambrolnya turap sepanjang sekitar 100 meter yang tertarik sampai ke sungai, menyisakan posisi turap di titik asalnya. Kejanggalan berikutnya adalah, tidak satu titik pun terlihat struktur besi beton dinding turap yang patah tertarik longsoran sampah, ataupun patahan tiang pancang, tidak mungkin tak terlihat sama sekali apalagi kedalaman entah 9 meter atau 11 meter yang tersambung dengan dinding turap 2 meter ke atas.
“Sisa turap yang masih ada juga terlihat kacau, melengkung di sana sini, doyong di sana sini,” ujar Aji lagi.
Proyek senilai Rp. 23. 851.489.070,51 dari APBD 2018 dan pelaksaaan 2019, harus ditelusuri dan didalami lebih jauh. Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan masyarakat jelas dirugikan dari berbagai aspek. Aspek finansial jelas dirugikan, apakah sudah sesuai pengerjaannya?, Aspek sosial dan lingkungan jauh lebih besar kerugiannya, yang tidak bisa diukur dengan nominal uang.
Sementara itu dalam kesempatan berdialog dengan Kabid Persampahan DLH Kota Tangsel, Wismansyah, Aji Bromokusumo menyampaikan bahwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV, dirinya meminta seluruh dokumen kontrak perjanjian pembangunan turap tersebut, lengkap dengan dokumen perencanaan, DED, perhitungan, pelaksanaan, pengawasan dan finalisasi, bagaimana syarat dan ketentuan, bagaimana termin pembayaran, bagaimana retensi, seluruh dokumen tersebut akan di bawa ke Komisi IV untuk didalami lebih jauh.
“Kabid Persampahan Wismansyah telah menjanjikan akan segera menyampaikan berbagai dokumen yang diminta oleh komisi IV tersebut kepada Kepala Dinas DLH. “Kami berharap semoga seluruh dokumen itu sesegera mungkin disampaikan ke Komisi IV,” tegas Aji Bromokusumo. ( Toni )
Komentar