oleh

Prayogo : Sesuai Pledoi Kami Secara Runtut dan Tegas, Pak Supadi Harus Bebas…‼

-daerah-13,744 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Sidang kedua belas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali dilaksanakan dengan video teleconference. Sidang dengan terdakwa Supadi terkait Kasus dugaan penggunaan gelar akademik tidak sah digelar, Kamis (28/5/2020) sore.

Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Guntur Pambudi Wijaya, S.H, M.H dengan Hakim anggota M. Fahmi Hari Nugroho, S.H, M.H dan Melina Nawang Wulan, S.H, M.H. Dengan Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H.,dan Iskandar, S.H.

Terdakwa Supadi didampingi oleh Prayogo Laksono, S.H, M.H, dan Eryck Andikha Permana, S.H.

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU), Iskandar, S.H dan Tommy Marwanto, S.H, menuntut terdakwa Supadi kurungan selama setahun dan denda sebesar 10 juta. Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal
93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Usai sidang Penasehat hukum (PH) terdakwa, Prayogo Laksono, S.H, M.H dan Erick Andikha Permana, S.H, menjelaskan pada awak media, kita semua tahu, sidang yang harusnya hari selasa (26/5/2020) sempat ditunda, karena apa…???. Jaksa penuntut umum belum siap, dengan alasan belum siap tuntutan, itu sudah membuktikan bahwa Jaksa itu dalam hati kecilnya sebetulnya ragu dalam penuntutan, karena apa..???. Fakta-fakta dipersidangan kita semua tahu apa yang terjadi di fakta persidangan.

“Semua menilai bahwa SE itu mereka hanya mengasumsikan, bahwa para saksi itu mengasumsi sarjana ekonomi. Jadi tidak ada satupun saksi yang menyakinkan bahwa terdakwa itu sarjana ekonomi. Selama fakta dipersidangan tidak ada saksi yang dirugikan,” tegas pengacara kondang asli dari Nganjuk tersebut.

Lebih lanjut Yoga, panggilan akrapnya menjelaskan, Substansi selama persidangan semua saksi tidak ada yang dirugikan. Pasal yang disangkakan terhadap Pak Supadi yakni pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU No. 12 tahin 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Menurut kami, kita didalam pembelaan sudah jelas, bahwa untuk mengupas pasal tersebut kita itu bisa menilai pasal secara lever lux, hanya dibaca pasal apa adanya itu. Tapi karena ini adminitrasi pena law (pidana adminitrasi), pasal satu dengan pasal lainnya harus saling terkait sehingga bisa kami simpulkan. Sehingga hak hukum apa hendak dilindungi didalam pasal tersebut, yakni hak hukum untuk perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar,” jelasnya.

Jadi, imbuhnya, apabila Pak Supadi tidak pernah kuliah dan tidak mempunyai ijasah sarjana ekonomi itu tidak bisa dikenakan pasal ini. Karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak keluarkan gelar.

“Sesuai dengan permohonan pembelaan dan pledoi kami secara runtut dan tegas, harusnya Pak Supadi bebas,” ungkapnya.

Sidang kedua belas ini sempat tegang dan heboh karena adanya kabar rumor yang santer akan adanya demo didepan Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri, tidak jelas siapa yang sengaja menghembuskan isu tersebut sehingga nampak puluhan aparat dari kepolisian mengamankan jalannya sidang sampai selesai. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed