oleh

Eks. Sekretaris Mahkamah Agung di Tangkap KPK

-nasional-11,547 views
Detik Bhayangkatra.com, Jakarta – Eks. Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di tangkap KPK, pada Senin (1/6/2020). Nurhadi yang merupakan tersangka kasus mafia peradilan ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO pada 13 Februari lalu.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat di konfirmasi awak media menyebut bahwa, Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, yang juga tersangka dalam kasus ini.
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH (Rezky Herbiyono),” ucap Nawawi.
Ditambahkannya, Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Adapun mengenai informasi lengkap penangkapan Nurhadi akan disampaikan pada konferensi pers Selasa (2/6) besok.
“(Ditangkap) lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi dengan menantunya Riezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed