oleh

Praktisi Hukum : Kasus Supadi Sama Persis DiSidoarjo, Hakim Memutus Bebas.. ‼

-daerah-14,047 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Kasus Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri, yang diduga menggunakan gelar yang tidak sah mendapat perhatian dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satu yang mengikuti jalannya sidang yakni praktisi hukum Bagus Suswanto S.H.

Pengacara kondang asal Kediri ini mengikuti dan mengamati perkembangan persidangan kasus Supadi.

Menurut Bagus Suswanto, S.H, mengatakan, kasus Supadi ini sama persis yang terjadi di Sidoarjo, dan putusan majelis hakim diputus bebas. Maka sebaiknya perkara Pak Supadi itu adalah bebas, kalau tanda tanya..!!?? hakim punya hati nurani..??? , “ucapnya beberapa saat yang lalu.

“Cuma pertanyaannya, bedanya, kalau disana (sidoarjo) itu bukan Calon Kepala Daerah, sedang disini, Pak Supadi itu Calon Kepala Daerah, meskipun sekarang sudah mundur. Maka disinilah yang diperlukan nurani hati seorang hakim, “tegas pengacara yang akrap dengan para awak media.

Lebih jauh Bagus panggilan akrapnya menjelaskan, meskipun replik JPU tetap didalam tuntutannya. Intinya menolak pledoi Penasehat Hukum (PH), lalu dijawab oleh PH dengan dupliknya. PH meminta dalam kasus yang sama ada Yurisprudensi di PN Sidoarjo, maka perkara Pak Supadi seharusnya diputus bebas, “bebernya.

Bagus Suswanto, S.H, menjabarkan, Yurisprudensi yakni perkara hukum yang sudah pernah diputus dipengadilan. Putusan pengadilan dalam hal ini putusan pengadilan di Sidoarjo, kan membebaskan perkara yang sama dengan Pak Supadi. Pasalnya sama semuanya, yakni melanggar pasal
93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” pungkasnya. (RS’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *