Detik Bhayangkara.com, Boltim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), realisasikan data penerima Bantuan Langgung Tunai (BLT) Dana Desa(DD) yang ada di 81 Desa.
Untuk tahap satu, Desa yang telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat sebanyak 4661 kepala keluarga. Data tersebut juga akan diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) republik Indonesia, sebagai bagian dari laporan pertanggung jawaban.
Kepala DPMD Boltim, Uyun K Pangalima, SPd saat bersua dengan media ini pada (09/06/2020) mengatakan, data tersebut di serahkan ke setiap desa yang ada di Boltim.
“Sebanyak 4661 Kepala Keluarga, yang tersebar di 81 Desa penerima BLT dari DD. Setiap Kepala keluarga menerima 600 ribu rupiah selama Bulan April mei dan Juni,” kata Kadis.
Data tersebut akan diserahkan ke bagian pemeriksa sebagai administrasi. “BPK meminta daftar penerima BLT tiap desa, kita wajib menyerahkan data tersebut,” jelasnya.
Selain data penerima, mantan camat Modayag ini juga menjelaskan anggaran yang dialokasikan ke BLT secara menyeluruh.
“Setiap Desa yang mendapat pagu DD di atas 800 Juta rupiah, dipotong 30 persen untuk Covid. sementara dibawah 800 Juta per tahun, dipotong 25 persen untuk covid,” ujarnya.
Dia mengaku jika anggaran yang dikucurkan untuk tahap satu ini cukup besar.
“dari total DD murnidi 81 Desa, sebanyak 19 Milyar lebih di peruntukan pada kebutuhan Covid. dan khusus untuk BLT, Desa se Boltim telah menyalurkan sekitar Rp 3.6 Milyar untuk 4661 kepala keluarga, itu untuk bulan April, dan sebagian bulai Mei,” jelasnya.
Untuk data penerima kata Uyun, masih akan berubah karena masih ada beberapa desa yang melakukan perubahan untuk menambah penerima BLT di desa.
“Data penerima masih akan berubah, sehingga kemungkinan penerima BLT bisa bertambah atau berkurang, karena ada juga kepala keluarga yang sudah menerima BLT dari Desa, juga menerima bantuan dari kementrian, dan itu yang akan di verifikasi,” ujarnya lagi.
Dia mengimbau kepada para kepala desa untuk segera memaksimalkan data agar penyaluran BLT,” untuk masyarakat bisa segera terealiasasi untuk Bulan ke dua,” urainya.
Selain menjelaskan tentang data penerima BLT, UKP juga menjelaskan tentang tatacara penyaluran BLT Tahap Dua.
“Berdasarkan edaran dari kementrian, penerima BLT dari Dana Desa terhitung mulai tahap dua, jumlahnya akan berubah. Setiap Kepala Keluarga hanya bisa menerima dana tunai Rp. 300 Ribu per bulan mulai Bulan Juli sampai bulan September dan untuk bulan Oktober sampai dengan Desember, dengan jumlah yang sama ya itu 300 Ribu per tiap bulan” tutupnya. (Fadly)
Komentar