Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Sebelumnya di tayangkan terkait dugaan Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Malang, Dra Mursyidah Apt.M Kes “Main Mata” saat keluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Hj.Sautik (PR Bintang Sayap Insan). Pasalnya, tanah tersebut diterangkan kondisinya sawah tetapi bisa di terbitkan IMBnya.
Hingga kini atas berita tersebut para pejabat yang berwenang diam seribu bahasa menyikapi kasus tersebut, seakan semuanyan ingin mencari aman, dengan saling melempar tanggung jawab. Di balik sikap diam para pejabat tersebut, kini terdapat keanehan bahwa lahan sawah tersebut dapat terbit 2 kali IMB, ternyata (27/5/2020) masa kepemimpinan Kadis DPMPTSP yang baru, Subur Hutagalung terbit lagi IMB yang baru dilokasi yang sama.
”Sertifikatnya diterangkan Keadaan tanah sawah, tapi anehnya kenapa bisa keluar IMBnya, bahkan kini muncul lagi IMB yang baru di tahun 2020,” terang narasumber kepada awak media ini sambil menunjukkan IMB yang baru terbit, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di cantumkan warna hijau tidak bisa di keluarkan IMB.
Baca Juga : Diduga Mantan Kadis DPMPTSP “Main Mata” Keluarkan IMB PR Bintang Sayap Insan https://detikbhayangkara.com/2020/06/03/diduga-mantan-kadis-dpmptsp-main-mata-keluarkan-imb-pr-bintang-sayap-insan/
”Silahkan di lihat di google map jelas terlihat warna hijau,” ungkapnya.
Menikapi hal tersebut, Wakil Ketua LSM Laskar Sriaji Joyoboyo Indonesia (LSAJ), Rudy Setyohadi, ST mengaku akan siap mengawal hingga permasalahan tersebut selesai.
”Kalau memang dalam perkembangannya ditemukan adanya pelanggaran dengan terbitnya IMB tersebut, di mohon penegakan hukum tidak pandang bulu,” tegasnya, Rabu (10/6/2020).
Menjelang, imbuhnya, Pilkada Kab. Malang, diharapkan pejabat yang berkompeten dapat dengan tegas menyelesaikan kasus tersebut, sehingga rakyat tidak ragu memilih calon pemimpin yang dapat mengayominya.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Mantan Kadis DPMPTSP, Dra Mursyidah Apt.M Kes dan Kadis DPMPTSP, Subur Hutagalung belum disa dikonfirmasi kembali, diharapkan Aparat Penegak Hukum segera turun untuk menyelesaikan kasus tersebut. (Red)
Komentar