oleh

Detik-Detik Sidang Putusan Supadi Dinanti Ribuan Masyarakat Tarokan, Supadi Bebas.. ‼

-headline-14,892 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Sidang putusan Kasus Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri, Supadi yang akan digelar kamis (11/6/2020) 13.00 WIB, akan dinanti oleh ribuan masyarakat Tarokan.

Supadi dimata masyarakatnya adalah sosok Kepala Desa (kades) yang diidamkan dan didambakan. Kepekaan, kepedulian dan sentuhan tangan dinginnya membuat masyrakat merasa dilindungi, diayomi dan di perhatikan.

Masyarakat Tarokan mengharap, semoga dalam persidangan tanggal 11/6/2020 (kamis), majelis hakim yang mulia bisa memutus Supadi bebas. Pasalnya selama persidangan mereka terus mengikuti perkembangannya, termasuk tidak adanya saksi yang memberatkan merasa dirugikan secara materiil oleh Supadi.
Selain itu dari fakta dipersidangan dan dengan menghadirkan 16 saksi tidak ada yang merasa dirugikan.

Andhi (46) warga Dusun Gebangkerep mengatakan, memang pak Supadi dimata warga adalah suka membantu.

”Setiap tahunnya minimal 2 kali selalu membagikan paket sembako kepada ribuan kaum duafa, yatim dan yang kurang mampu. Tidak main-main lagi ini jumlahnya, ribuan paket,” tegasnya.

Hal senada di sampaikan oleh Riyanto (56) tokoh masyarakat Dusun Geneng, dihati saya mengatakan dan yakin Pak Lurah akan diputus bebas.

”Saya itu tau siapa Pak Supadi. Apalagi selama sidang berlangsung tidak ada saksi yang mengatakan dirugikan oleh pak Supadi. Yang dirugikan saja tidak ada kan logikanya bebas,” ucapnya semangat.

Sementara itu menurut pengacara kawakan Kediri Raya, Bagus Suswanto, S.H, mengatakan, kasus Supadi ini sama persis yang terjadi di Sidoarjo, dan putusan majelis hakim diputus bebas. Maka sebaiknya perkara Pak Supadi itu adalah bebas, kalau tanda tanya..!!?? hakim punya hati nurani.

”Cuma pertanyaannya, bedanya, kalau disana (sidoarjo) itu bukan Calon Kepala Daerah, sedang disini, Pak Supadi itu Calon Kepala Daerah, meskipun sekarang sudah mundur. Maka disinilah yang diperlukan nurani hati seorang hakim,” tegas pengacara yang akrap dengan para awak media.

Lebih jauh Bagus panggilan akrapnya menjelaskan, meskipun replik JPU tetap didalam tuntutannya. Intinya menolak pledoi Penasehat Hukum (PH), lalu dijawab oleh PH dengan dupliknya.

”PH meminta dalam kasus yang sama ada Yurisprodensi di PN Sidoarjo, maka perkara Pak Supadi seharusnya diputus bebas,” bebernya.

Bagus Suswanto, S.H, menjabarkan, Yurisprodensi yakni perkara hukum yang sudah pernah diputus dipengadilan. Putusan pengadilan dalam hal ini putusan pengadilan di Sidoarjo, kan membebaskan perkara yang sama dengan Pak Supadi. Pasalnya sama semuanya, yakni melanggar pasal
93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Perlu diketahui majelis hakim yang menyidang kasus ini adalah Guntur Pambudi Wijaya, S.H, M.H dengan Hakim anggota M. Fahmi Hari Nugroho, S.H, M.H dan Melina Nawang Wulan, S.H, M.H. Dengan Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H.,dan Iskandar, S.H.

Dalam pembacaan tuntutan dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU), Iskandar, S.H dan Tommy Marwanto, S.H, menuntut terdakwa Supadi selama setahun dan denda sebesar 10 juta. Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Penasehat hukum (PH) terdakwa, Prayogo Laksono, S.H, M.H dan Erick Andikha Permana, S.H, mengatakan, Semua menilai bahwa SE itu mereka hanya mengasumsikan, bahwa para saksi itu mengasumsikan sarjana ekonomi.

”Jadi tidak ada satupun saksi yang menyakinkan bahwa terdakwa itu sarjana ekonomi. Selama fakta dipersidangan tidak ada saksi yang dirugikan,” tegas pengacara kondang asli dari Nganjuk tersebut.

Lebih lanjut Yoga, panggilan akrapnya menjelaskan, Substansi selama persidangan semua saksi tidak ada yang dirugikan. Pasal yang disangkakan terhadap Pak Supadi yakni pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU No. 12 tahin 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

”Menurut kami, kita didalam pembelaan sudah jelas, bahwa untuk mengupas pasal tersebut kita itu bisa menilai pasal secara lever lux, hanya dibaca pasal apa adanya itu. Tapi karena ini adminitrasi pena law (pidana adminitrasi), pasal satu dengan pasal lainnya harus saling terkait sehingga bisa kami simpulkan. Sehingga hak hukum apa hendak dilindungi didalam pasal tersebut, yakni hak hukum untuk perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar,” jelasnya.

Jadi, imbuhnya, apabila Pak Supadi tidak pernah kuliah dan tidak mempunyai ijasah sarjana ekonomi itu tidak bisa dikenakan pasal ini.

”Karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini saya adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak keluarkan gelar,” pungkasnya. (RS’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed