oleh

Diduga Kades Harjowinangun Mengintimidasi Warga Agar Tidak Menyebar Luaskan Ke Media 

-headline-2,923 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Demak -Surat pernyataan yang ditanda tangani warga desa yang berinisal ( W) dan saksi (3/6/2020) bertempat di Balai Desa Harjowinangun Kecamatan Dempet di duga terkesan mengintimidasi warga.

Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Harjowinangun yang berinisial ( Sis) beserta perangkatnya terkesan merasa tidak senang kalau ada warganya kritis dalam ikut serta memantau penggunaan anggaran, yang bersumber dari dana desa maupun dari pemerintah pusat, sebagai bentuk kontrol sosial dalam mensejahterakan warga desa dan bentuk fisik bangunan

Ini terbukti pada saat beberapa aktifis desa menanyakan tentang bantuan apa saja, dan siapa saja warga desa yang mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana desa maupun dari pemerintah pusat, justru dihadang surat pernyataan bermeterai yang harus ditanda tangani, baru pihak Kelurahan bersedia memberikan bantuan tersebut.

Bukti Surat Pernyataan yang disodorkan oleh kepala desa pada ( M ) dan rekannya berbunyi:
Dengan ini saya menyatakan tidak akan menyebar luaskan dokumen – dokumen bantuan milik Desa Harjowinangun ke MEDIA apapun. Karena dokumen tersebut berisikan bantuan yang diterima Desa Harjowinangun yang bersumber dari Dana Desa,DINSOS,BPNT,PKH,dan bantuan lainnya.

Bantuan tersebut berasal dari Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah,dan Pusat. Apabila ada data yang kurang pas atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan saya bersedia untuk menerima klarifikasi dan penjelasan dari desa.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila saya menyalahgunakan dokumen tersebut, dan disalah gunakan oleh pihak lain, maka saya bersedia bertanggung jawab dan bersedia di tuntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang ditanda tangani ( M )dan ketiga saksi yang berisial (MR),(HR),dan ( SG).

Dari surat pernyataan tersebut di atas, mengundang pertanyaan warga, ada apa dibalik semua itu dengan mengintimidasi agar tidak menyebarkan ke media apapun serta mengkebiri kebebasan sebagai warga negara dalam berdemokrasi ?.

Hal tersebut menjadikan pertanyaan besar, ada apa dibalik semua itu terhadap beberapa sumber dana yang ada di Desa Harjowinangun agar tidak diketahui media, perlu kiranya diungkap,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan, (11/6/2020).

Di saat awak media mendatangi Balai Desa untuk klarifikasi tentang surat pernyataan tersebut kepada Kades, Balai Desa sudah terkunci rapat, dan saat awak media berkunjung ke rumah Kades ternyata juga tidak di ada, jawaban dari ibunya kades belum pulang, padahal balai desa sudah tutup.

Awak media akhirnya menuju ke rumah salah satu perangkat desa yang berinisial ( B ) menurut info juga seorang wartawan, tetapi juga tidak bertemu, yang akhirnya dapat berkomunikasi lewat HP bermaksud awak media ingin menanyakan seputaran surat pernyataan, namun jawabannya melebar ke mana – mana, bahkan dengan nada keras yang kurang bersahabat, sebagai figur seorang perangkat desa dan wartawan dalam memberikan keterangan pada sesama wartawan yang ending nya agar awak media menemui kepala desanya saja, namun sehari setelah itu kepala desanya tidak berangkat ke Kantor Balai Desa. ( ADHI.S )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed