oleh

Aneh… ‼PCNU Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasi Untuk Bacalon Bupati Kediri 

-politik-14,528 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Beredarnya surat dari DPP PDI Perjuangan tanggal 12 Juni 2020, No. 1433/IN/DPP/VI/2020, dengan agenda Konsolidasi organisasi persiapan pilkada serentak tahun 2020, dan komitmen calon Kepala daerah Kabupaten Kediri membuat dunia politik di Kediri heboh.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan, dan ditanda tangani oleh Ketua, Bambang Wuryanto serta Sekjennya Hasto Kristiyanto, jadi gunjingan di masyarakat Kediri. Pasalnya, dalam surat tersebut tercantum nama Dewi Mariya Ulfa, yang notabennya Ketua Fatayat NU Kabupaten Kediri.

Menurut orang ketiga di NU Kabupaten Kediri, yang minta namanya tidak dipublikasikan menjelaskan dengan gambyang, Saya tidak tau menahu masuknya Mbak Dewi Mariya Ulfa sebagai Bacalon Wabup yang saat ini menjabat Ketua Fatayat.

“Secara kelembagaan organisasi, NU tidak tau dan tidak pernah mengeluarkan rekom kepada siapapun di Kediri yang akan ikut kontestasi Pemilukada tahun ini,” ujarnya.

Orang ketiga tersebut juga menjelaskan, bahwa majunya Ketua Fatayat tersebut bukan mewakili NU dan tidak boleh membawa nama NU khususnya Kediri, karena selama ini NU Kediri belum pernah mengeluarkan rekom.

“Seharusnya kalau dia itu merasa sebagai Ketua Fatayat dan bagian dari NU, ya mbok yao komunikasi yang baik. Khawatirnya nanti sama masyarakat dikira itu wakil dari NU, padahal bukan. Kok rasanya kita ini tidak diuwongne, ” bebernya sambil geleng-geleng kepala.

Perlu diketahui, Fatayat itu merupakan Banom, (badan otonom). Ada muslimat, generasi dibawahnya ansor untuk putra dan fatayat itu untuk putri, dibawahnya lagi IPNU (ikatan pelajar nu) dan IPPNU (ikatan pelajar putri nu).

Sementara itu Dodi Purwanto, S.E, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kediri, saat dimintai konfirmasi lewat WhatsApp terkait beredarnya surat dari DPP PDI Perjuangan terkait Bacalon Bupati Kediri tahun 2020, Hanindhito Himawan Permana dengan Dewi Mariya Ulfa menjelaskan dengan singkat, masih menunggu SK.

“Kita masih menunggu SK rekomendasi dari DPP secara de jure, “pungkasnya.
(RS’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed