oleh

Ketua KPK : 10 Daerah Paling Banyak Korupsi

-headline-14,210 views
Detik Bhayangkara.com, Jakarta – KPK menyampaikan bahwa, sejak berdiri sejak tahun 2002, KPK telah menangani sejumlah kasus korupsi. Kasus itu tersebar di sejumlah wilayah.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan wilayah mana saja yang terdapat kasus korupsi terbanyak sepanjang 2004-2019, diungkapkan Firli dalam Diskusi Interaktif dengan Gubernur Se-Indonesia: Sinergi dan Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang disiarkan kanal YouTube KPK, Rabu (24/6).

“Supaya kita bisa lihat daerah-daerah mana saja yang sering rentan terjadi korupsi,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan data yang ditampilkan, kasus korupsi paling sering terjadi di Pemerintah Pusat. Lalu disusul korupsi di daerah. Provinsi Jawa Barat menjadi yang paling tinggi.
Baca juga : Diduga Tebang Pilih Dalam Pembagian Proyek, APJK Soroti Kinerja PUBM https://detikbhayangkara.com/2020/06/24/diduga-tebang-pilih-dalam-pembagian-proyek-apjk-soroti-kinerja-pubm/
Data yang disebutkan oleh Firli adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah Pusat (359 kasus)
  • Jawa Barat (101 kasus)
  • Jawa Timur (85 kasus)
  • Sumatera Utara (64 kasus)
  • DKI Jakarta (61 kasus)
  • Riau dan Kepulauan Riau (51 kasus)
  • Jawa Tengah (49 kasus)
  • Lampung (30 kasus)
  • Banten (24 kasus)
  • Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, Papua (22 kasus)

Soal, imbuhnya, sebaran kasus berdasarkan pelaku yang dijerat oleh KPK. Total sudah ada 1.152 orang yang dijerat KPK. Paling banyak berasal dari pihak swasta dan disusul dari pihak legislatif.

“Ini kira-kira jabatan yang sudah pernah ditangani KPK, tidak kurang 1.152. Gubernur sudah 21, jangan ditambah lagi,” kata Firli.

“Mohon maaf kami tidak bangga menangkap gubernur dan bupati itu kita sedih. Tapi kalau melakukan korupsi, pasti kami akan lakukan tindakan tegas, apalagi dalam situasi pandemi,” tegasnya.

Rincian kasus yang ditangani KPK berdasarkan pelaku selama kurun 2004-2019 adalah:

  1. Anggota legislatif (DPRD dan DPR): 257 orang
  2. Kepala Lembaga/Kementerian: 28 orang
  3. Duta Besar: 4 orang
  4. Komisioner: 7 orang
  5. Gubernur: 21 orang
  6. Wali Kota/Bupati dan wakil: 119 orang
  7. Eselon I, II, III, dan IV: 225 orang
  8. Hakim: 22 orang
  9. Jaksa: 10 orang
  10. Polisi; 2 orang
  11. Pengacara: 12 orang
  12. Swasta: 297 orang
  13. Lain-lain: 142 orang
  14. Korporasi: 6 orang. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed