Detik Bhayangkara.com, Kab. Jepara – Teragendakan laporan perkara tingkat pertama yang diputus pada Pengadilan Agama Kabupaten Jepara dari Bulan Januari – Juni 2020 (25/6/2020), dengan beberapa kasus yang bervariasi ternyata tingkat perceraian menduduki rangking teratas di tengah semaraknya Virus Corona Covid -19.
Perkara yang diterima dari Bulan Januari sampai Juni berjumlah 1.133 perkara,sehingga jumlah keseluruhan dari sisa bulan yang lalu ditambah dengan yang baru ada 3.042 ,yang dicabut 41 perkara
Adapun perkara yang lain diantaranya : Ijin Poligami berjumlah 5 orang,cerai talak berjumlah 189 orang,cerai gugat 702 orang,Asal-usul anak ada 2 orang, Isbah Nikah berjumlah 12 orang, ijin kawin ada 1 orang pada Bulan April, dispensasi kawin berjumlah 158 orang, Wali Adhol ada 3 orang, sehingga berjumlah 1.067 perkara.
Sedangkan Kewarisan terdapat pada Bulan April ada satu orang, P3HP (Penetapan Ahli Waris) ada dua orang pada, lain – lain ada satu yang terdapat pada Bulan Mei,yang tidak diterima ada dua pada Bulan Januari dan Pebruari, Gugur ada empat orang yang terdapat pada Bulan Januari – Pebruari,April dan Mei,yang dicoret dari Register berjumlah 15 orang,sehingga jumlah keseluruhan dari Bulan Januari sampai Juni 2020 berjumlah 1.138 perkara,sedangkan perkara yang sudah di Imunitasi berjumlah 1.119 perkara dengan 13 Keterangan dari Bulan Pebruari sampai Juni 2020 perkara yang sudah diminutasi.
Ketua Pengadilan Agama Jepara Kelas I B, Drs.H.Faiq, M.H di saat menerima kedatangan awak media di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa setiap bulannya kasus di Pengadilan Agama Kelas 1B Kabupaten Jepara berkisar 200 perkara.
”Namun yang terbanyak perkara perceraian diurutan teratas di tengah Pademi Covid -19, yang hanya ditangani oleh 3 hakim tanpa mengenal lelah. Karena sudah terikat dengan sumpah dan jabatan sebagai abdi negara, dan abdi masyarakat sebagai bukti dedikasi atas pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara,” tuturnya
Panitera Pengadilan Agama Jepara Kelas IB, Tazkiyaturrobihah,S.Ag,MH menambahkan, meskipun hakimnya ada 3 orang, dan pegawainya juga kurang bahkan ada yang merangkap jabatan, namun perkara yang ada di PA Kabupaten Jepara dapat teratasi dan terselesaikan, dengan menggelar persidangan dimulai dari 09.00 WIB sampai selesai.
Karena, imbuhnya, keterbatasan hakim dan stafnya justru lebih meningkat, dan menantang untuk beraktifitas di tengah pademi Covid -19.
”Bahkan dengan kondisi ini pendaftaran perkara secara online melalui E- court juga semakin meningkat khususnya perkara perceraian, dengan harapan perkara demi perkara dapat terselesaikan dengan tuntas,” tandasnya. ( ADHI.S )
Komentar