oleh

Terlalu….Patok Batas Melampaui Batas

-daerah-15,749 views

Detik Bhayangkara.com, Konawe – Memprihatinkan dan sangat menyedihkan nasib Ny.Bungaena (46)Warga desa Amosilu, kec.Besulutu,kab. Konawe, Prov.Sulawesi Tenggara, pasalnya, berawal dari jual beli sebidang tanah/kintal antara Ny.Bungaena dan Hj. Siti Mulia pada tahun 2008 lalu.Kintal tersebut berukuran 6,90 cm x 26 M2.Dibeli juga Hj. Siti Mulia dari Almarhum Laidi pada tahun 2007. Sementara almarhum Laidi membeli kintal ini dari pemilik lahan tanah bernama Makris.

Awalnya sudah terjadi masalah antara almarhum Laidi dengan Makris yang selalu memindahkan patok batas tanpa sepengetahuan almarhum Laidi. Sontak, Almarhum Laidi semasa hidup sering mempertanyakan ulah Makris itu. Namun bukan jawaban yang memuaskan didapatkan, malah umpatan dari Makris.

Bahkan,konon Makris sering meneror Keluarga almarhum Laidi dengan cara-cara melempari rumah, dan memukuli rumah almarhum Laidi, serta segala tindakan yang tidak menyenangkan. Akhirnya kesabaran almarhum Laidi waktu itu sudah habis. Maka puncaknya, almarhum Laidi menjual kintalnya tersebut.

Alhasil, didapatlah pembeli waktu itu Hj. Siti Mulia. Namun kintal ini tidak ditempati oleh Hj. Siti Mulia, hingga pada tahun 2008 Hj. Siti Mulia menjual kintalnya kepada Ny.Bungaena.

Selanjutnya, Ny.Bungaena mendirikan rumah, tetapi lagi – lagi teror dan intimidasi Makris tidak berhenti disitu saja, malah semakin menjadi – jadi, mulai mendirikan pondasi rumahnya, Makris sering datang merusaknya dengan cara menendangnya. Begitupun pada waktu Ny.Bungaena mulai memasang atap rumahnya, Makris selalu memaksa agar Ny.Bungaena memotong atap rumahnya, dengan alasan Makris masuk tanahnya.

“Saya tidak turuti kehendaknya pak, karena memang sudah ukuran tanah saya,” kata Ny.Bungaena.

Pada suatu saat Makris datang memasang patok besi tepat ditiang rumah Ny.Bungaena, waktu Ny.Bungaena tidak berada dirumah. Makris selalu bertindak main hakim sendiri tanpa kenal kompromi, begitu juga saat Makris menimbuni tanah rumahnya Ny.Bungaena yang menyebabkan kerusakan, tidak pernah memberitahukan Ny.Bungaena selaku pemilik rumah.

Mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi dari Makris, maka Ny.Bungaena melakukan upaya guna mendapatkan setitik keadilan. Melalui sebuah Organisasi Masyarakat(Ormas) Dewan Pimpinan Gerakan Karya Justitia Indonesia(DPD GKJI)Provinsi Sulawesi Tenggara, Ny.Bungaena mengadukan masalahnya dan meminta pendampingan.

Berdasarkan pengaduan Ny.Bungaena pihak GKJI merespon dan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.Adapun langkah yang diambil oleh pihak GKJI adalah upaya mediasi.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa setempat, guna menyelesaikannya.Namun apabila tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka, penyelesaiannya akan melalui proses hukum,”jelas Ketua DPD GKJI Sultra, Sarpin Badaru S.pd.

Menurutnya, dengan adanya permasalahan ini, pihak GKJI secara responsif segera menemui Kepala Desa Amosilu, Justan S.sos bersama Ny.Bungaena, Minggu (28/06/2020), dengan tujuan meminta diadakan pengukuran batas atas tanah Ny.Bungaena.

Mendapat laporan, Kades Justan S.sos langsung mengagendakan pengukuran dilaksanakan Senin (29/06/2020) dengan terlebih dahulu menghubungi pihak yang bertikai melalui RT/Dusun. Namun sangat disayangkan, malah Makris pergi meninggalkan rumahnya dengan meninggalkan secarik kertas dengan nada mengancam, yang ditulis dengan tangannya sendiri dan ditanda tanganinya.

“Siapa yang melewati, Osowi (pemotong padi, red), jahe (Santet, red) yang bicara”demikian sepenggal tulisan ancaman Makris yang ditujukan kepada Ny.Bungaena dan keluarganya. Sementara itu,karena sudah direncanakan sebelumnya tanpa mau dihadiri Makris, Kades Justan S.sos tetap memimpin para perangkatnya melakukan pengukuran batas tanah. Ironinya lagi, kembali pil pahit bakal ditelan Ny.Bungaena karena Harjun, tetangga sebelah barat rumah Ny.Bungaena yang selama ini selalu terlihat akrab bersama Makris tiba – tiba muncul menunjuk batasnya tepat masuk rumahnya Ny.Bungaena.

Kejadian tersebut membuat Ny. Bungaena hanya pasrah sambil menangis atas adanya tindakan kesewenang – wenangan ini. Bagaimana tidak, ukuran tanah yang dibelinya sekarang ini sudah dikebiri.Untuk ukuran bagian depan pekarangan rumahnya tersisa 4 M2, dari ukuran yang semestinya yakni 6,90 cm x 26 M2.

Sayang sekali, beberapa kali awak media hendak mengkonfirmasi Makris, namun tidak berada ditempat. Ia pergi meninggalkan rumahnya tanpa diketahui, sehingga belum ada statement dari pihak Makris. (Jusrin Damiu)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *