Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Bertempat di Ruang Rupatama Polres Malang, DPC PDI Perjuangan Kab. Malang bersama Badan Bantuan Hukum DPC PDIP Kab. Malang gelar audiensi pelaporan resmi, terkait insiden Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (4/7/2020) 09.30 sd 10.15 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. AKBP HENDRI UMAR, S.I.K., M.H (Kapolres Malang)
2. AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H.,S.I.K (Kasat Reskrim Polres Malang)
3. AKP Muhammad Syuhada, S.E.,S.I.K (Kasat Intelkam Polres Malang)
4. Ipda Alek Andri W (Kanit 1 Satintelkam Polres Malang)
Dari pengurus DPC PDIP Kab. Malang, antara lain :
a) Hari Sasongko (Wakabid Kehormatan Partai DPC PDIP Kab Malang)
b) Budi Kriswiyanto (Wakabid Politik, Hukum dan Keamanan DPC PDIP Kab. Malang)
c) Darmadi, S.sos (Sekretaris DPC PDIP Kab. Malang)
d) Andik Suciono (Wasekbid Internal DPC PDIP Kab. Malang)
e) Anik Urrohma ( Wasekbid Eksternal DPC PDIP Kab. Malang)
Dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kab. Malang, antara lain :
a) Agus Subyantoro S.H (Badan Hukum As Law)
b) Sumardhan S.H.,M.M (Badan Hukum Edan Law)
c) Jaya Wardhan S.H (Badan Hukum Jawana Law Firm)
d) Lukman Hadi Wijaya (Staf Badan Hukum As Law)
e) Eri T Lianawati, S.H (Staf Badan Hukum Jawana Law Firm)
AKBP Hendri Umar, S.I.K.,M.H dalam sambutannya mengatakan, selamat datang kepada Pengurus DPC PDIP Kab Malang di Polres Malang dan berterima kasih atas kehadirannya karena dari PDIP tidak ada aksi pengerahan massa untuk menyampaikan pelaporan ke Polres Malang, karena di daerah lainnya banyak yg mengerahkan massa maupun Kader simpatisan PDIP menuju ke Polres.
“Menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap PDIP Kab. Malang, karena menyikapi kejadian pembakaran bendera di Jakarta menyerahkan sepenuhnya ke Jalur Hukum dan tidak melakukan aksi pengerahan massa maupun aksi mimbar bebas, dikarenakan PDIP termasuk Partai didalam Pemerintahan sehingga kami rasa PDIP sudah dewasa dan bijak dalam menyikapi kejadian tersebut,” ucapnya.
Ditambahkannya, mengenai Pelaporan terkait pembakaran bendera Partai yang terjadi di Jakarta, kami dari Polres Malang sudah mengkomunikasikan dengan Kepolisian Polda Metro Jaya yang saat ini ditangani oleh Kamsubdit Kamneg Polda Metro Jaya.
“Untuk saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan barang bukti terkait pembakaran bendera PDIP yang mana dilakukan oleh oknum pada saat aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Anak NKRI (Aliansi Nasional Anti Komunis) di Jakarta dan dari Kepolisian sudah mengantongi siapa – siapa yang ada di belakang mereka,” tegasnya.
Akan, imbuhnya, kami sampaikan pesan dan dukungan dari PDIP Kab. Malang kepada Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, dan akan selalu kita atensi agar kejadian tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polres Malang.
“Mohon dukungan dan bantuan dari seluruh pengurus DPC PDIP Kab Malang, agar bersikap bijaksana dan baik dalam meyikapi permasalahan ini, dan memberikan pengertian kepada kader/simpatisan PDIP Kab. Malang, agar tidak melakukan perbuatan yang kontra produktif, karena kami akan selalu memonitor perkembangan kasus tersebut, dan mengkomunikasikan dengan rekan PDIP Kab. Malang,” urainya.
Mari kita jaga kondusifitas di Kab. Malang, khususnya saat ini sudah berjalan pentahapan Pilkada Kab Malang yang sudah memasuki tahap Verifikasi Faktual.
“Tentunya Polres Malang mengharapkan kerjasama DPC PDIP Kab. Malang, untuk saling menjaga dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian agar pelaksanaan Pilkada serentak Kab. Malang th 2020 nantinya dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harap Kapolres Malang,
Sekretaris DPC PDI-P Kab. Malang, Darmadi, S.sos dalam kesempatannya menyampaikan, terima kasih atas apresisasi kepada Bapak Kapolres Malang beserta pejabat Polres Malang, yang sudah mau menerima kami dari DPC PDIP Kab. Malang untuk bersilaturahmi dan audiensi dengan baik.
“Bahwa agenda kami hari ini adalah penyampain laporan atas pembakaran bendera PDIP Kab Malang, dan sebagai bentuk dukungan kepada Polres Malang agar segera usut tuntas pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Jakarta,” katanya.
Menurutnya, dari DPC PDIP Kab. Malang menyerahkan semua proses hukum kepada Badan Bantuan Hukum yang sudah ditunjuk, yang diketuai oleh Bpk. Agus Subyantoro dari Badan Hukum As Law.
Selanjutnya, sambutan dari badan hukum As law, Agus Subyantoro, S.H menyampaikan, terima kasih bapak Kapolres Malang atas atensinya, yang sudah meluangkan waktunya ditengah kesibukan untuk menerima kedatangan kami, terkait penyampaian pelaporan resmi DPC PDIP Kab. Malang sebagai bentuk dukungan kepada Kepolisian, agar segera mengusut tuntas pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Jakarta.
“Menurut analisa kami, Pembakaran Bendera Partai adalah perbuatan Pidana sesuai dengan pasal 406 KUHP, 170 KUHP dan 160 KUHP, karena Bendera Partai merupakan kehormatan kami,” bebernya.
Terkait bendera ‘palu arit’ yang ada dan di bakar pada saat aksi unjuk rasa di Jakarta, kami meminta untuk diusut tuntas unsur-unsurnya baik didapat dari mana, pesanan siapa, beli dimana dan berapa banyak jumlah yang dipesan oleh si pemesan, sehingga kami berharap siapa dalang dibalik kejadian tersebut yang memicu aksi di beberapa wilayah se-Indonesia.
Diketahui, kedatangan Pengurus DPC PDIP Kab Malang bersama Badan Bantuan Hukum DPC PDIP Kab. Malang ke Polres Malang tersebut adalah terkait dengan penyampaian laporan resmi, sebagai bentuk dukungan kepada Kepolisian setempat untuk segera mengusut tuntas pelaku pembakaran bendera PDIP pada saat aksi yang dilakukan oleh oknum pengunjuk rasa dari Aliansi Nasionalis Anti Komunisme (ANAK NKRI) pada saat yang lalu di Jakarta.
Intruksi dari Ketua Umum DPP PDIP agar PDIP di seluruh daerah di Indonesia merapatkan barisan dan satu Komando untuk menyerahkan insiden tersebut kepada aparat penegak hukum, dan segera memberikan dukungan kepada kepolisian setempat dengan melaporkan insiden pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh oknum pengunjuk rasa di Jakarta tersebut agar segera diusut tuntas. (Red)
Komentar