oleh

Pembayaran Tanah SUTT Kerinci Masih Abu – Abu

-daerah-12,966 views

Detik Bhayangkara.com, Kab.Kerinci – Puluhan tahun janji janji pembebasan tanah proyek SUTT TL.150Kv Merangin Kerinci dari PLN masih abu abu. Untuk desa desa di lima kecamatan kabupaten Kerinci Jambi.

Padahal disetiap pasal pasal aturan permen esdm yang setiap tahun berubah diharuskan tanah, tanaman, bangunan dibayar dulu, barulah PLN bisa melaksanakan pasang tali transmisi. Antaranya, Menpertaben 975 tahun 1999, permen esdm 38 tahun 2013 dan Permen Esdm 27 tahun 2018.

Bertahun tahun rakyat menunggu, fenomena yang terjadi setiap gonta ganti manager pelaksana pembayaran kompensasi selalu saja memberikan janji janji yang tidak pernah terealisasi. Bahkan sejak 2017 hingga sampai saat ini sudah terjadi gonta ganti 3 manager pelaksana kegiatan pembayaran.

Tahun ini dijanjikan target bulan Oktober 2020 seluruh kompensasi dikabupaten Kerinci selesai. Namun janji tersebut juga gagal, kali ini dengan alasannya karena dampak Pandemi Covid19 sehingga anggaran PLN terganggu.

Pada 3 juli, hasil konfirmasi awak media Detik Bhayangkara ke Manajer PLN UPPJ Jambi Eko Rahmiko mengatakan, untuk pembayaran kompensasi tanah dibawah ROW, Sampai saat ini belum ada perkembangan dari PLN pusat terkait anggaran.

“Untuk tafsiran harga kompensasi tanah 15 % sesuai dengan aturan, namun terkait klasifikasi harga tanah belum keluar dari KJPP, karena validasi kelengkapan dokumen tanah dari pemilik belum seluruhnya selesai,” terang Eko.

Eko juga menambahkan, dari sisi dirinya sebagai manager UPPJ Jambi dan General Manager atasannya sudah bersurat. Ditambah lagi dari surat penegasan Bupati Kerinci untuk dapat segera dibayarkan.

“Mudah mudahan dana talangan pemerintah pusat ke PLN segera turun untuk biaya investasi sehingga dapat meneruskan kegiatan kami,” sebut eko lagi.

Oh PLN… tolong jangan ingkar lagi. (Jhoni Herman)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed