oleh

Benarkah Bacalon Bupati Kediri 2020 Akan Melawan Bumbung Kosong.. ⁉

-politik-11,943 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Lelucon apa lagi yang bakal dimainkan di Kediri terkait pilkada 2020. Sangat santer dimasyarakat Kediri, bahwa dalam pilkada 2020 nanti rekom partai akan diborong oleh paslon tertentu. Dengan situasi tersebut maka akan menutup kesempatan pada paslon lain untuk bisa mendapatkan rekom dari partai. Jika memang benar terjadi, maka pilkada Kediri akan diikuti oleh satu pasangan calon saja.

Mensikapi rumor tersebut, KPUD Kediri terus mengeluarkan jurus-jurusnya supaya hal tersebut tidak bakal terjadi dalam sejarah politik di Kabupaten Kediri.

Menurut Ketua KPUD Kediri, Ninik didampingi ketua teknis, Anwar Ansori saat ditemui diruang kerjanya, senin (6/7/2020) mengatakan, Kami KPUD Kediri ikhtiar dan optimis, bahwa Pilkada Kediri yang pelaksanaannya akan berlangsung pada tangga 9 desember 2020, akan diikuti oleh lebih dari satu bakal calon.

“Waktu pendaftaran bacalon bupati mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, siapa saja yang akan diusung oleh parpol kita akan tahu disitu. Kalau memang nanti jadi ada bumbung kosong atau lawan kotak kosong, maka KPUD akan terus mengadakan sosialisasi kepada parpol. Bilamana sampai tanggal 6 september yang daftar hanya satu pasangan calon, kemungkinan akan ada perpanjangan pendaftaran lagi,” bebernya.

Disinggung target partisipasi masyarakat terkait pelaksanaan tanggal 9 Desember 2020. Perempuan yang akrab dengan media mengungkapkan, bahwa target KPU pusat adalah 77,5% dari total pemilik hak suara. Di Kabupaten Kediri data sementara yakni 1,2 juta pemilih.

Ketua KPUD, Ninik dan Ketua Teknis KPUD Kediri, Anwar Ansori

“Kita mengharapkan kepada masyarakat Kediri untuk menggunakan hak pilihnya. Masalah kehadiran kita berikhtiar dan terus melakukan sosialisasi melalui webbinar juga, nanti akan terus ke masyarakat terkait dengan pelaksanaan tanggal 9 Desember 2020 tersebut. Sedang untuk wilayah pedesaan yang sulit dijangkau alat komunikasi, kita akan turun dan ketemu langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

Ketua teknis KPUD Kediri, Anwar Ansori juga menambahkan, jika nanti yang mendaftar hanya satu paslon memang ada perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan yang berlaku bagaimana..??.
1. Jika nanti ada sisa kursi atau pemilik suara sah, maka disitu nanti boleh untuk mengusullan.
2. Namun ketika kurang kursi, maka yang sudah koalisi awal tadi boleh dirubah.
3. Ketika ada perseorangan yang dalam hal verifikasinya tadi sudah memenuhi syarat tapi belum sempat mendaftar itu diperbolehkan. Itu yang memenuhi syarat ya.??, “tegasnya.

Lebih jauh Anwat menjelaskan, kalau kita melihat regulasi ada perpanjangan, maka akan ada pembukaan lagi, namun untuk teknis pembukaan tadi bagaimana kita tunggu regulasi yang ada.

“Jika benar-benar berhadapan dengan lawannya bumbung kosong, maka syaratnya harus menang sebanyak 50% plus atau 50% plus satu,” pungkasnya. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed