oleh

Gubernur Keluarkan Surat Edaran Untuk Sekolah di Sulawesi Utara

-Pendidikan-13,361 views

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran nomor: 420/20.6963/sekr tentang penyelengaraan pembelajaran di satuan pendidikan.PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK/SLB, dan satuan pendidikan lainnya tahun pelajaran 2020/2021, di masa pandemi Corona virus di sease 2019(Covid-19).

Surat edaran tersebut, berlaku bagi seluruh sekolah yang berada di provinsi, kabupaten dan kota se-sulut dengan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri Agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri republik Indonesia, serta berdasarkan rekomendasi gugus tugas pencegahan Covid-19.

Pada rapat koordinasi pencegahan Covid-19 bidang pendidikan, dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan lahir batin siswa, guru dan kepala sekolah dan seluruh warga sekolah di wilayah provinsi Sulawesi Utara dengan surat keputusan bersama menteri pendidikan melalui surat edaran. (Fad)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed