Detik Bhayangkara.com, Koltim – Kawasan Hutan Pinus yang berada di Desa Wesalo Kecamatan Lalolae yang dalam penguasaan oleh Lembaga Usaha Swadaya Masyarakat diserobot oleh dinas Pariwisata kabupaten koltim.
Penguasaan Hutan Pinus oleh kelompok Lembaga Usaha Swadaya Masyarakat Taman Wisata Puncak Wesalo tersebut berdasarkan Surat ijin dari pihak Kehutanan kabupaten, Provinsi dan Pusat yang dibuktikan dengan Nota kesepakatan (MoU) antara UPTD KPH Unit Xll Ladongi dengan Naskah Kerjasama Kemitraan Kehutanan (NKK) Nomor : 02/NKK/2019 tanggal 10 September 2019, dan sudah dinotariskan.
Menurut penjelasan dari ketua Pengelolah Taman Wisata Puncak Wesalo, SYARIFUDDIN. R (09/07/2020) bahwa masuknya proyek pembangunan dari dinas Pariwisata didalam kawasan Pinus adalah merupakan pelanggaran.
”Masuknya proyek pembangunan dari dinas pariwisata itu adalah suatu pelanggaran, dan merupakan ilegal sebab saya yang sudah memiliki ijin untuk mengelolah Taman Wisata Tersebut, dan pula ijin yang saya kantongi adalah ijin dari kehutanan kabupaten, Provinsi dan Pusat,” jelasnya.
Selain itu kadis pariwisata, Edy aidil madjid tidak pernah berkoordinasi dengan saya terkait dengan masuknya proyek pembangunan didalam lokasi itu.
”Saya sudah pernah berusaha untuk menemui dia (kadis pariwisata-red) namun dia keluar lewat belakang, pernah juga bertemu namun tidak ada tanggapannya sama sekali dengan pertanyaan yang saya ajukan,” ungkapnya.
Edy madjid tidak mau diketahui tentang proyeknya, dan seakan-akan menutupi terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
Masih Syarifuddin.R , pemborongnya pernah mengatakan tidak bisa orang lain masuk pak karena kita sudah membayar ratusan juta sama pak Edy madjid pak.
Kadis pariwisata Edy Aidil Madjid saat dikonfirmasi melalui selulernya namun tidak ada jawaban. (a)
Komentar