oleh

AMBYAR.. ‼Wakil Kominfo di Usir dari Ruang Rapat Raperda DPRD Kab. Kediri

-headline-11,922 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Kejadian mencengangkan terjadi di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Kediri. Pasalnya, perwakilan Kominfo diminta keluar ruang sidang saat rapat raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, Selasa (14/7/2020).

menurut Ketua DPD Partai NasDem Kediri, Drs, H. Lutfi Mahmudiono didamping Ketua Komisi 3, Antok Prapungka jaya, SE, saat ditemua diruang Graha Sabha usai sidang menjelaskan, agenda saat kejadian tersebut yakni dilaksanakan rapat raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019. Mekanismenya adalah mekanisme yang formal dimana didahului oleh penjelasan Bupati di paripurna, kemudian pandangan fraksi di paripurna, kemudian tanggapan Bupati di paripurna, kemudian ditahapan berikutnya adalah pembahasan dengan tim anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan kepala Satker.

”Kemarin melihat salah satu Kepala Dinas yang tidak hadir dan diwakili oleh ASN dinas itu,“ ucap Lutfi, Rabu (15/7/2020) siang.

Lanjut Lutfi, kemudian oleh NasDem oleh Pak Antok diinterupsi untuk ditanya, apakah yang hadir ini bisa menjawab semua pertanyaan kalau kita ada pertanyaan kepada Satker tersebut..?? ternyata mereka menjawab tidak punya kewenangan untuk menjawab dan tidak bisa menjawab.

”Dengan alasan ini mereka diminta untuk meninggalkan tempat dan diminta ada surat keterangan sakit dari Kepala Dinas, karena informasi yang disampaikan katanya yang bersangkutan sakit,” tegasnya.

Jadi diminta karena Kepala Dinasnya sakit, maka diminta untuk bisa mengirimkan surat keterangan sakit.

”Ini berlaku untuk semuanya Jadi saat pembahasan pasti dicek dulu, ini Kepala Dinasnya apakah bukan, kalau bukan langsung diminta untuk meninggalkan tempat,” ujar Pria yang menjabat Wakil Ketua komisi 1.

Menurut Lutfi, kita (NasDem, Red) juga ingin banyak minta penjelasan terkait dengan program yang dilaksanakan selama tahun 2019.

”Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 itu terkait dengan UU No. 23 tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah pasal 320. Itu harus dilampaui dengan laporan hasil pemeriksaan badan keuangan (BPK),”ujarnya.

Kemarin,imbuhnya, pada saat paripurna tersebut sudah dilampaui dan kita sudah menerima laporan itu. Kemudian karena ini adalah Raperda, maka kita bahas.

”Apabila nanti dalam pembahasan ini kita menemukan, misalkan apabila ada temuan BPK yang kita meminta penjelasan, kemudian dari masing-masing Satker yang tidak bisa menggunakan penjelasan yang lebih perinci lagi, maka di pasal 139 itu diatur kita bisa meminta kepada BPK mengaudit kembali. Kalau itu dilaksanakan berarti itu nanti akan ada temuan. Jadi kekuatan DPRD ada disitu,” bebernya.

Antok Prapungka Jaya menambahkan, dalam rapat pembahasan rancangan perda pertanggung jawaban tersebut dinamikanya luar biasa karena kalau tidak ditanya mereka itu hanya diam saja.Kemarin yang tidak hadir adalah kominfo, ini kan rapat resmi makanya kami minta pada Ketua yang mewakili itu harus keluar dari ruangan ini.

”Sampai kemarin saya minta surat keterangan dari dokter juga dan saya sangat menyayangkan sekali ada pembahasan ternyata Kominfo tidak hadir juga sampai 3 hari ini,” pungkas Antok geleng kepala. (Rs’08)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed