oleh

Kejari Kota Bogor Geledah Kantor Disdik Kota Bogor

-headline-12,504 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Bogor – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor geledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, di Jalan Pajajaran, Kamis (16/07/2020).

Penggeledahan di pimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya P didampingi Kepala Seksi Intelijen, Cakra Yudha untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana BOS pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

Pantuan awak media, ada dua ruangan di geledah oleh jajaran Adyaksa. Ruangan pertama di kantor Kabid Dikda dan kedua di ruangan Sapras setumpuk dokumen yang diduga terkait kegiatan sekolah yang bersumber dari dana BOS ikut di bawa dan ke dalam mobil penyidik.

Sebelumnya, Kejari Kota Bogor menetapkan JRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah dasar pada kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019, Senin (13/7/2020).

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna mengatakan, bahwa JRR bertindak sebagai kontraktor penyedia dalam UTS, UAS, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada seluruh sekolah dasar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akhirnya kami menetapkan JRR sebagai tersangka,” ucap Bambang.

 

Menurut Bambang, berdasarkan penghitungan, kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah itu mencapai Rp17.189.919.828, sebagai akibat dari kegiatan pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

”Itulah kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.

Seharusnya, imbuhnya, soal ujian dikelola oleh pihak sekolah bersama Komite Sekolah.

”Namun dalam kasus ini, pengelolaan justru dilakukan oleh K3S, ini jelas tidak boleh dilakukan,” bebernya.

Ditambahkannya, tersangka JRR sempat mengembalikan dana Rp100 juta dari total kerugian negara.

“Dikembalikan Rp100 juta, dana BOS yang diduga diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Saat disinggung terkait mengalir kemana sisa uang hasil dari perbuatan tersebut. Bambang enggan berkomentar. “Itu teknis penyidikan lihat saja nanti perkembangannya,” ucapnya.

 

Ditanya mengenai apakah ada potensi penetapan tersangka baru. Bambang menegaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi.

“Yang pasti kami masih berupaya mencari otak dibalik kasus tersebut. Dana BOS harusnya digunakan untuk biaya pendidikan warga miskin,” terangnya.

Tersangka JRR, lanjutnya, dijerat dengan pasal bwrlapis. Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka JRR saat ini telah ditahan di Lapas Paledang dengan status tahanan Kejari Kota Bogor hingga 14 hari kedepan.

“Sebelum ditahan, tersangka dirapid test dahulu, dan hasilnya non reaktif. Protokol kesehatan mesti dijalankan di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Agus Roy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed