Detik Bhayangkara.com, Kab. Jepara – Perseteruan sengketa tanah antara tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Central Java Power) PLTU Jepara, dengan penggugat Suliat ( ahli waris) disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Jepara, ( 23/7/2020).
Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya, Yuli Purnomosidi, SH( Hakim Ketua),Veni Mustika wati, SH, dan Demi Hardiyantoro, SH ( Anggota) yang dimulai 11.00 sampai pukul 12.
00, sampai jeda istirahat 13.00 dilanjutkan kembali hingga Hakim Ketua mengetuk palu pada 14.00 Wib tanda sidang selesai.
Kuasa Hukum Penggugat yang terdiri dari Suhardi, SH dan Mulyanto, SH, keduanya tidak menghadirkan saksi tambahan, karena dirasakan sudah cukup atas saksi – saksi yang dihadirkan sebelumnya.
Sedangkan Kuasa Hukum tergugat yang terdiri dari 3 orang antara lain, Muhammad Akhbar, SH, Fahreza, SH dan Raditya Anugerah Titus, SH juga tidak menghadirkan saksi tambahan, namun justru menambah berkas baru sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
Hakim Ketua, Purnomosidi, SH dalam sidang menyampaikan bahwa, sidang berikutnya akan dilanjutkan besok pagi, Hari Jum’at (24 Juli 2020) jam 09.00 dengan agenda untuk Pemeriksaan Setempat ( PS).
”Baik para tergugat maupun penggugat untuk melihat secara langsung dalam memastikan lokasi tanah yang disengketakan agar lebih transparan dalam penegakkan hukum,” tandasnya. ( ADHI. S)
Komentar