Detik Bhayangkara.com, Kab. Jepara – Sidang lanjutan antara tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Central Java Power) PLTU Jepara dengan penggugat Suliyat (ahli waris) pagi ini memasuki Pemeriksaan Setempat ( PS) di lokasi tanah sengketa seputaran PLTU Jepara, Jum’at ( 24/7/2020)
Pengadilan Negeri Jepara pagi ini melanjutkan sidang lanjutan antara tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Java Power) PLTU Jepara dengan penggugat Suliyat ( ahli waris) memasuki agenda Pemeriksaan Setempat ( PS) yang di pimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, Hakim Ketua ( Yuli Purnomosidi,SH MH) , anggota ( Veni Mustikawati,SH, MH, dan Demi Hardiyanto, SH,MH dengan Panitera nya Agus Kuswoyo yang didampingi oleh 2 orang kuasa hukum dari penggugat ( Suhardi,SH dan Mulyanto,SH), serta 3 orang kuasa hukum dari tergugat ( Muhamad Akhbar,SH, Fahreza, SH, dan Raditya Anugerah Titus, SH).
Majelis Hakim dan Panitera serta Kuasa Hukum kedua belah pihak mendatangi lokasi tanah sengketa yang berada di dalam komplek PLTU Tanjungjati- B Jepara, untuk mengetahui yang sebenarnya tentang keabsahan kepemilikan tanah yang selama ini jadi sengketa antara penggugat dan tergugat sebagai bahan untuk menentukan putusan selanjutnya.
Pemeriksaan Setempat ( PS) disamping dihadiri majelis hakim, panitera, kuasa hukum, para saksi baik penggugat maupun tergugat juga disaksikan pula oleh puluhan warga Tubanan dan sekitarnya untuk memberikan dukungan kepada penggugat dengan berorasi menuntut pada pihak PLTU agar hak tanah mereka supaya dikembalikan warga Tubanan kembali dalam proses Pemeriksaan Setempat oleh majelis hakim untuk mengetahui posisi tanah yang sebenarnya disengketakan selama ini.
Dari temuan Pemeriksaan Setempat( PS) di lokasikan tanah sengketa, Suliyat ( ahli waris) menemukan bahwa, posisi tanah miliknya sama persis apa yang tertera pada gambar di Sertifikat tanah miliknya yang ada di belakang Gedung Induk di bawah tower PLTU yang sudah dibangun.
Sementara majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan pada kuasa hukum, baik dari penggugat maupun tergugat pada saat berada di lokasi Pemeriksaan Setempat
Namun dari pihak penggugat tidak ada tambahan bukti lagi, karena sudah jelas keberadaannya bahwa tanah tersebut sesuai yang ada di sertifikat atas nama Suliyat sebagai ahli waris.
Sedangkan kuasa hukum 1,2,dan 3 dari tergugat ada tambahan bukti yang disampaikan pada majelis hakim untuk disidangkan kembali sebagai bukti tambahan.
Hakim mengagendakan sidang berikutnya 6 Agustus 2020 Pada Kamis, sekitar 10.00 Wib, semoga akhir dari persidangan sehingga dapat diputuskan untuk mendapatkan rasa keadilan dan kebenaran di atas segalanya. ( BUDI.S / TIM )
Komentar