Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Kasus pembangunan retaining wall (dinding penahan) di desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang baru setahun tetapi sudah hampir ambrol dan retak-retak nampaknya mulai memanas, dan saat ini telah menjadi trending topik di setiap pembicaraan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta telah ditayangkan di berbagai media.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Independen Masyarakat Malang Raya (FIMMR), Subaryo, SH mensomasi Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kab. Malang, Ir Romdhoni atas dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi, (23/7/2020).
Selanjutnya, Somasi dari ketua FIMMR di jawab oleh Kadis PUBM Kab. Malang (28/7/2020) sebagai berikut :
- Bahwa pembangunan dinding penahan di desa Tambakrejo adalan kegiatan yang dilaksanakan Tahun anggaran 2018 dan bukan seperti data sebagaimana dimaksud dalam surat saudara.
- Proses pengadaan jasa konstruksi telah dilaksanakan melalui prosedur / mekanisme sebagaimana ketentuan yang ada dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan pekerjaan telah selesai sesuai dengan isi dokumen kontrak.
- Mengenai kerusakan pada sebagian kecil dan item dokumen kontrak yaitu tentang penurunan urugan (settlement) pada bahu jalan lazim terjadi pada kondisi / lokasi yang jenuh air dalam waktu yang relatif lama. Hal tersebut dipahami bersama diantara para pihak dan ada komitmen dari pihak pelaksana untuk melaksanakan perbaikan apabila terjadi settlement sebagaim ana diketahui bersama bahwa lokasi pekerjaan dinding penahan berada di tepi sungai yang selalu digenangi air. sesuai prediksi awal settlementterjadi dalam waktu lebih kurang 2 tahun dan pihak rekanan mempunyai itikat baik memenuhi komitmennya melaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Atas jawaban dari kadis PUBM Kab. Malang, ketua FIMMR menilai jawaban tersebut tak lazim.
Pasalnya, dari data yang diperoleh dari warga setempat bersama Kepala Desa (Kades ) Tambakrejo, Yonatan Saptoes bahwa proyek tersebut dikerjakan sekitar bulan 5 tahun 2019, bukan tahun 2018 sesuai keterangan Kadis PUBM.
“Balasan pak Romdhoni tidak ada substansinya dengan persoalan proyek, karena dalam proyek tersebut tidak ada kewajiban kontraktor untuk memelihara proyek itu sampai waktu 2 tahun, kalau ada kesanggupan kontraktor seperti itu saya pikir omong kosong,” jelas Subaryo, SH kepada redaksi Detik Bhayangkara.com (30/7/2020).
Baca Juga : Ketua FIMMR : Saya Akan Laporkan Kadis PUBM Kab. Malang Ke Polda Jatim https://detikbhayangkara.com/2020/07/23/ketua-fimmr-saya-akan-laporkan-kadis-pubm-kab-malang-ke-polda-jatim/
Menurut Subaryo, ada dua kemungkinan pembenahan itu dilakukan, pertama kemungkinan kontraktor didikte atau di paksa untuk membenahi kerusakan tersebut, karena secara hukum kontraktor hanya punya kewajiban 6 bulan pemeliharaan pasca PHO. Kedua, pembenahan di lakukan sendiri oleh dinas dengan menggunakan uang pribadi oknum dinas atau uang dinas (pemerintah).
“Bisa kita bongkar lagi, karena beton yang ada itu tidak sampai sepuluh centi meter mereka mengecor itu,” tegas Subaryo yang juga berprofesi sebagai advokat.
Masih menurutnya, jadi prinsipnya ada kesalahan teknik, ada pengurangan volume, dan mungkin ada item yang tidak dikerjakan.
“Katanya daerah rawan air, kenapa tidak di kasih avoer,” ungkapnya.
Baca Juga : KPK Tahan EAT Terkait Kasus Mantan Bupati Malang https://detikbhayangkara.com/2020/07/30/kpk-tahan-eat-terkait-kasus-mantan-bupati-malang/
Terlepas, imbuhnya, tergerus air atau tidak, yang kita lihat di proyek tersebut tidak adanya urugan sirtu, yang paling penting dimensi beton maupun dimensi dinding penahan itu tidak memenuhi unsur, karena kita lihat kemarin itu tegak lurus (Vertikal) dari retakan itu, itu tebal atas dan tebal bawah sama persis tidak sampai 30 cm. setelah jadi baru di benahi menjadi 30 cm.
“Untuk itu konsekuwensi kita bongkar saja untuk membuktikan penyelewengan, biar kita yang memperbaiki setelah itu,” tandasnya.
Diduga ada kelalaian dari dinas itu sendiri, juga dari konsultan baik dalam perencanaan maupun dalam pengawasan.
“Untuk itu saya akan melayangkan somasi ke 2, sebelum kita laporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” tandasnya. (Red)
Komentar