oleh

Ambyar…‼ Kami Menuntut Keadilan, Karaoke, Pasar, Mall Boleh Buka

-daerah-13,473 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Sangat menyentuh hati, aksi demo besar-besaran didepan kantor pemkab Kediri jalan Soehatt, Katang, Ngasem Kediri, beberapa saat yang lalu, Kamis (23/7/2020) menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam orasinya dan dikatakan bahwa karaoke, pasar, mall boleh buka, sedangkan hajatan dilarang.

“Kami menuntut keadilan, bahwa karaoke, pasar, mall, dibiarkan dan boleh buka, sedang kami akan hajatan dilarang, padahal makan kami semua berasal dari tanggapan itu dan besuknya bisa buat kami makan, “ucap Nur Khabib, salah satu korlap.

Untuk itu, imbuhnya, kami minta Bupati Kediri segera memberikan kami ijin, sehingga para pekerja seni, sor terop dan pemilik sound system bisa bekerja kembali dan bisa makan kembali.

Somad, orator lainnya juga mengatakan hal yang sama, bahwa para konglomerat dibiarkan saja sedang kami pekerja seni dan sor terop dilarang.

“Kami tidak pernah merepotkan Pemda, tidak melawan dan melanggar hukum, tidak pernah minta-minta bantuan ke Pemkab, tidak pernah menyusahkan orang lain, tapi mengapa kami mau mengadakan hajatan di larang,” ucapnya.

Menurutnya, usaha kami halal, beli alat pakai uang sendiri, beli make up juga pakai uang sendiri, untuk itu kami minta bupati mau menemui kami dan memikirkan nasip kami.

“Ibu Bupati juga harus ingat dulu pada saat kampanye minta dukungan pada kami dan kami semua mendukung, tapi nyatanya sekarang kami tidak diperhatikan nasip kami,” ucapnya penuh semangat.

Disimak dari ucapan para orator sangat mencengangkan dan menggelikan, karena karaoke, pasar, mall boleh buka, apalagi kapan hari dihotel lotus ada elektonan. Apakah tempat karaoke mengantongi izin resmi dari Pemkab..?? Perlu dipertanyakan..!!.

Melihat surat edaran (SE) Bupati Kediri No : 503/634/418.40/2020, tentang Antisipasi penyebaran virus corona (covid-19) diwilayah kab. Kediri. Dimana dasarnya adalah :

1. SK Gubernur Jatim No: 188/108/KPTS/013/2020.

2. Nota kesepakatan pemkab dan FKUB kab. Kediri No: 450/1009/418.02/2020. No: 42 FKUB/Kab/III/2020, tentang percepatan penanganan pandemi corona tanggal 19 Maret 2020.
Dalam rangka menjaga dan melindungi warga masyarakat kediri.

Dalam SE tersebut point 2. Seluruh tempat hiburan diwilayah kabupaten kediri termasuk diantarabya eks. Lokalisasi, caffe, karaoke, panti pijat dan sejenisnya agar ditutup untuk sementara.

Yang disayangkan yakni Surat edaran (SE) Bupati belum dicabut tapi tempat karaoke masih kucing-kucingan buka seolah melecehkan SE Bupati itu sendiri. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed