Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Pernyataan Ketua Forum Independen Masyarakat Malang Raya (FIMMR), Subaryo, SH akan melaporkan Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kab. Malang, Ir Romdhoni ke Polda Jatim rupanya bukan hisapan jempol belaka, terbukti kali ini ketua FIMMR melayangkan kembali somasi ke 2 terkait klarifikasi dari Kadis PUBM yang masih belum bisa di terima, Rabu (5/8/2020).
Somasi tersebut terkait atas dugaan kuat korupsi yang terjadi pada pembangunan retaining wall (dinding penahan) di desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, melalui penunjukan langsung ( PL ) yang menelan anggaran sekitar Rp 196 juta,namun baru setahun kondisinya hampir ambrol, dan mulai retak retak.
“Ada dugaan kuat telah terjadi korupsi pada pembangunan retaining wall (dinding penahan) di desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” ucap Subaryo, SH kepada awak media, Kamis (6/8/2020).
Penjelasan, imbuhnya, pak Romdhoni pada surat balasan somasi 1 bahwa dirinya telah menegur rekanan, dan pihak rekanan masih mau bertanggungjawab.
“Kalau rekanan masih mau bertanggungjawab, berarti seakan-akan dinas lepas tangan dari proyek itu,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, oleh karena itu saya mengirimkan somasi ke 2, untuk meminta penjelasan pak Romdhoni selaku kadis PUBM.
“Kami dari FIMMR meminta pihak PUBM dan rekanan untuk melihat langsung lokasi proyek di lapangan, supaya tidak timbul fitnah kepada dinas,” tegas bang Baryo sapaan akrabnya.
Masih menurut bang Baryo, kami menunggu jadwal dari dinas dalam waktu 1 Minggu.
“Apabila Kadis tidak bersedia memberikan penjelasan dan turun ke lokasi, maka dengan terpaksa kami serahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini di rilis belum ada tanggapan dari pihak PUBM Kab. Malang. (Red)
Komentar