Detik Bhayangkara.com, Konawe – Sebanyak 1.788.000 keluarga penerima Manfaat (KPM) dana covid-19 di Kabupaten Konawe pada penyaluran tahap 3, terpaksa harus gigit jari tidak menerima uang Rp. 600.000,- sebagaimana anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
”Hal ini disebabkan oleh adanya maintenance oleh Pusdatim kemensos RI,” begitu dikatakan Plt. Kadinsos Konawe, Agus Suyono Spd, Mpd ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).
Menurut Agus Suyono, jadi ini datanya bukan dihapus, tapi terhapus, Dikarenakan adanya sistem CIS&G.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa,akibat terhapusnya data nama keluarga penerima, maka pihaknya sudah pernah menyurat ke Sekda Kab Konawe dan BPMD, terkait pelaksanaan pembayarannya melalui BLT dana desa.
”Suratnya sudah turun sejak dua Minggu yang lalu,” katanya.
Adanya regulasi yang mengatur tatacara pembayaran yang harus ditalangi yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, tidak serta-merta diterima oleh keluarga yang namanya terhapus.
Hal inilah yang menimbulkan sebuah pertanyaan bagi Ny.Hasniah,warga Desa Puulowaru Kec. Besulutu, karena Ny. Hasniah hanya menerima dananya sampai tahap dua.

”Padahal saya sudah mendapat surat pemberitahuan menerima, yang disampaikan oleh pihak pemerintah desa untuk empat kali penerimaan,” ujar Hasniah.
Ketidakjelasan pemblokiran Rekening penerima, menjadi tanda tanya warga. Guna memastikan kejelasannya, awak media menemui kades puulowaru, Haepa. Tetapi Kades Haepa juga tidak mengetahui alasan pemblokiran.
”Mungkin saja karena sudah dianggap mampu, sehingga tidak layak lagi dapat bantuan,” jawab Kades Haepa sembari berjanji akan mempertanyakan masalah ini ke Dinsos kabupaten Konawe. Karena teka-teki ini sudah terjawab, nampak warga sudah pasrah.
Sementara Plt. Kadinsos Kab. Konawe kembali menegaskan, bahwa Kades Haepa tidak perlu menanyakan ke Dinsos lagi, tapi hendaknya ditanyakan kecamatan.
“Tidak perlu ditanyakan lagi kesini, tanyakan saja ke camatnya, karena suratnya sudah turun sejak dua Minggu lalu,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kades puulowaru mengaku belum menerima surat dari Sekda dan BPMD. Namun, kembali Kades Haepa berjanji apabila sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, maka akan segera membuat APBDes perubahan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
”Kalau suratnya sudah saya terima, akan segera dimusyawarahkan,” timpal kades Haepa. (Jusrin Damiu)
Komentar