Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Ramai diberitakan atas dugaan kuat korupsi yang menyebabkan ambrolnya jalan dan retaknya pembangunan retaining wall (dinding penahan) di desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Dinas PU Bina Marga (DPUBM) Kab Malang di duga menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara langsung mengecor jalan yang ambrol.
Sebelumnya, proyek yang di bangun pada tahun anggaran 2019 oleh DPUBM Kab. Malang melalui penunjukan langsung ( PL ) dengan nilai kontrak sekitar Rp 196 juta, baru setahun kondisinya hampir ambrol, dan mulai retak retak.

“Tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak desa, jalan yang ambrol langsung di cor kembali,” ucap Kepala desa Tambakrejo (Kades), Yonatan saptoes kepada redaksi media Detik Bhayangkara.com, Jum’at (7/8/2020).
Anehnya, imbuhnya, UPTD PUBM Turen juga tidak diberitahu atas perbaikan jalan tersebut.
“Pak Sayugyo dari UPTD PUBM Turen malah tanya ke saya, kapan di perbaiki jalannya?,” ungkapnya.
Masih menurut Kades Tambakrejo, perbaikan proyek tersebut cuma mengecor jalan yang ambles, sedangkan di dinding penahan tetap tidak di beri avoer.

“Saya khawatir musim hujan nanti pasti ambrol lagi,” tegasnya.
Menurut tim teknik Forum Independen Masyarakat Malang Raya (FIMMR) yang diwakili oleh ketua FIMMR, Subaryo, SH menerangkan, pekerjaan itu tidak memenuhi persyaratan teknik yang lazim, baik dari dimensi dinding penahan (retaining wall), tidak ada urugan sirtu di bawah beton, maupun kualitas (mutu beton), serta ketebalan beton sebagai pelebar jalan.
”Proyek ini memang sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur teknik, baik dari unsur kualitas maupun unsur kwantitas,” bebernya.
Atas kasus tersebut, Redaksi detik Bhayangkara.com berharap aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti kasus tersebut, hingga berita ini ditayangkan lagi belum ada keterangan dari pihak DPUBM. (Red)
Komentar