Detik Bhayangkara.com, Tangerang — Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil amankan seorang calon penumpang pesawat terbang berinisial FM (30) yang hendak ke Jaya Pura,
Warga Pasar Lama Sentani, Jayapura, Papua tersebut ditangkap lantaran kedapatan menggunakan surat keterangan sehat atau hasil Swab Test atau PCR diduga palsu.
Pelaku hendak berangkat dari Bandara Soetta, Tangerang, Banten menuju daerah asalnya.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, FM memalsukan surat hasil negatif Covid-19, yang berasal dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede.
“Pada 14 Juli ditemukan warga yang mau ke Jaya Pura ke Jakarta. Ini ditemukan dan dicurigai pihak KKP Bandara Soetta dokumen yang dibawa oleh FM,” kata Kapolres, Senin (10/8/2020).
Kecurigaan petugas Bandara cukup beralasan, kata Adi, Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi menerima karantina sejak bulan Mei 2020 lalu. Setelah surat keterangan bebas Covid-19 tersebut diduga keras palsu.
“Ditulis di surat itu 10 Juli 2020 kemarin. Lalu dilakukan pemeriksaan KKP, Polres dan saksi ahli meneliti surat itu. Setelah itu, dinyatakan surat itu palsu,” katanya.
Adi menjelaskan, surat tersebut dibawa FM bersama saudaranya berinisial AAU. Kepada Polisi, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A (DPO).
“Sementara surat tersebut (yang dilampirkan pelaku) ber-tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti, surat tersebut adalah palsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FM kini mendekam di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Ia dijerat pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 6 tahun Penjara,” tutup Kapolres. ( Toni )
Komentar