Detik Bhayangkara.com, Kab. Demak – Sekretariat Bersama ( Sekber) Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT) Kabupaten Demak gagal beraudensi di Pengadilan Negeri Demak, pada Selasa (11/82020) 09.00 Wib.
Ketua IPJT Kabupaten Demak, Ahmad Munif ( Investigasi Jateng media Detik Bhayangkara.com) yang didampingi M. Safik ( Sekjen IPJT Jateng), Adhi Supratiwo ( Kaperwil Jateng), dan Sugondo, ST, MT ( Kabiro Kab.Demak) dari Media Detik Bhayangkara datang ke Pengadilan Negeri Demak untuk beraudensi, menghadap Ketua Pengadilan atau yang mewakili sesuai diagendakan sebelumnya 09.00 Wib, namun gagal dan tertunda besok pagi (11 Agustus 2020) karena masih menyelesaikan sidang yang tengah berlangsung hingga sore hari sampai selesai.
Hakim Obaja D.J.H Sitorus, SH dari Pengadilan Negeri Demak saat di konfirmasi awak media yang sudah menunggu dari 09.00 Wib – 14.30 Wib, melalui telpon menyampaikan, agar audensinya diundur besok pagi.
”Karena sidangnya belum selesai,dan kemungkinan sampai sore dan lelah,” tuturnya.
Dengan pernyataan Hakim Obaja D.J.H Sitorus, SH, MH melalui telp tersebut, akhirnya ke empat awak media Detik Bhayangkara meninggalkan Pengadilan Negeri Demak untuk mengkondisikan audensi kembali esok hari.
Ketua Sekber IPJT Kabupaten Demak, Ahmad Munif berharap, semoga besok pagi bisa beraudensi dan bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Demak atau yang mewakilinya.
”Sehingga keberadaan Sekber IPJT Kabupaten Demak yang ber -Sekretariat di Desa Karangtowo RT.004 / RW.001 Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak diakui legal formalnya oleh Pemerintah Kabupaten Demak,” tandasnya. (ADHI. S)
Komentar