oleh

Sembilan Pelaku Tawuran Pelajar Berhasil di Amankan Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta

-Kriminal-12,450 views

Detik Bhayangkara.com, Bandara Soetta – Tim Garuda Satrekrim Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap sembilan orang terlibat tawuran antar pelajar di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta.

Tawuran tersebut di picu dengan ada nya saling tantang melalui media sosial, mereka berjanji ketemu di suatu tempat sehingga terjadi peristiwa tawuran. Dalam peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan 1 ( satu ) orang korban luka serius Tulang Pengumpil pada tangan kanan korban putus dan kepala terkena sabetan senjata tajam.

Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada, Selasa (4 Agustus 2020) 17.30 WIB di Area Jalan Perimeter Utara, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sangat miris tawuran dilakukan para pelajar ditengah situasi Pandemi Covid-19, dimana proses belajar mengajar dilakukan dengan cara jarak jauh secara online.

Korban berinisial R (16),adalah seorang pelajar berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) di bilangan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

“Menggunakan media sosial kedua kelompok pelajar berasal dari Tangerang dan Jakarta Barat ini saling tantang untuk melakukan tawuran,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra kepada awak media pada acara Press Conference di Mapolres Bandara Soetta, Kamis (13/8/2020).

Kapolres mengatakan , Dalam isi pesan medsos Facebook dan WhatsApp mereka menentukan tempat untuk melakukan tawuran. Kemudian dipilihlah lokasi Jalan Primeter Utara karena menurut para pelaku lebih aman dan sepi jadi tidak ada aparat kepolisian dan masyarakat yang akan membubarkan aksi tawuran tersebut.

”Para pelaku didominasi anak di bawah umur. Dari sembilan orang pelaku, dua di antaranya sudah dewasa,” katanya.

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi berpesan kepada para orang tua, untuk lebih bisa mengawasi anak – anaknya dalam menggunakan media sosial.

”Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed