Detik Bhayangkara.com, Kab. Jepara – Sidang sengketa tanah PLTU Jepara sudah pada tahap kesimpulan yang digelar PN Jepara Pada, Rabu (19/8/2020) 11.00 Wib.
Sidang lanjutan antara tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Central Java Power) PLTU Jepara dengan penggugat Suliyat ( ahli waris) memasuki tahap Kesimpulan yang digelar di PN Jepara sebagai sidang lanjutan sebelumnya yang bergulir tidak kunjung selesai.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari, Hakim Ketua ( Yuli Purnomo sidi,SH,MH), dengan hakim anggota ( Veni Mustikawati,SH,MH, Dami Hardiyanto,SH,MH,dan Panitera ( Agus Kuswoyo).
Sedangkan penggugat maupun tergugat, masing – masing menghadirkan
dua kuasa hukum yang hanya berlangsung lebih kurang 10 menit saat hakim ketua memutuskan bahwa sidang diteruskan besok pada 10 September 2020 sebagai Sidang Putusan.
Ketika awak media mewancarai kuasa hukum dari Pihak Penggugat tentang kesimpulan yang begitu singkat mengatakan, bahwa Para Penggugat menolak secara tegas seluruh dalil- dalil jawaban Eksepsi dan Pokok Perkara dari TegugatTegugat III.
”Karena gugatan Penggugat sudah tepat dan benar, yaitu gugatan Perbuatan melawan hukum dan bukanlah gugatan waris, sehingga Pengadilan Negeri Jepara berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo,” jelasnya.
yang mana, imbuhnya, gugatan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II telah menjual tanah yang bukan miliknya kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seijin dari Para Penggugat, yang jelas- jelas adalah sebagai pemilik atas tanah sebagaimana tercatat dalam SHM No.353, luas lebih kurang 1.370 M2,atas nama Suri Djemadin alias Suripah ( Ibu Para Penggugat),yang terletak di Desa Tubanan yang dahulu Kecamatan Bangsri sekarang menjadi Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dengan batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Dulu tanah milik Sutamar sekarang PT Central Java Power ( CJP),Sebelah Selatan : Dulu tanah milik Sulekah sekarang PT Central Java Power),Sebelah Timur : Dulu milik Muryono,sekarang PT Central Java Power ( CJP),dan Sebelah Barat : Dulu Selokan sekarang PT Central Java Power ( CJP).
Sementara saat beberapa awak media minta tanggapan kepada kedua kuasa hukum tergugat, tidak mau sama sekali memberikan pernyataan tentang putusan hakim ketua mengenai kesimpulan yang begitu cepat.
”Agar menunggu sampai hasil putusan mendatang,” ucapnya. (Budi S/ Tim)
Komentar