oleh

Dinkes Kab. Malang Gelontorkan Dana 94.5 M Penanganan Covid-19 dari Anggaran Yang di Sediakan Pemkab Malang 470 M

-Kesehatan-12,206 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang saat ini mengangarkan dana untuk penanganan covid-19 kurang lebih Rp  94.5 M.

Kepala Dinkes Kab. Malang Arbani mengungkapkan kepada awak media, bahwa dana penanganan covid 19 ini awalnya dari APBD, kemudian di perbarui oleh pemkab malang yaitu Bupati Malang sebesar Rp 470 M, dana sebesar itu untuk keseluruhan kebutuhan penanganan covid-19 di semua sektor.

Menurut Arbani, bahwa Dinkes Kab. Malang menganggarkan dana untuk penanganan covid-19 kurang lebih sebesar Rp 94.5 M, adapun rinciannya ada empat tahap pencairan yaitu, tahap pertama sebesar Rp 1.5 M, tahap ke dua sebesar Rp 12 M, tahap ke tiga sebesar Rp 10 M, sedangkan tahap ke empat semula pengajuan Rp 80 M namun yang di acc Rp 71 M dan Rp 9 M itu tidak layak d acc.

”Dari jumlah itu tahap pertama, kedua, ketiga itu sudah cair dan 25 M itu sudah ada pertanggung jawaban, dan sisanya Rp 8 M kita kembalikan ke Biaya Tak Terduga ( BTT ), dan kita lakukan pencatatan agar nantinya tidak menjadikan masalah di kemudian hari, jika di audit baik itu bantuan dari pemkab malang ataupun dari perusahaan swasta yang telah membantu CSR nya berupa barang khususnya untuk penangan covid 19,” ucapnya.

Masih Arbani, dana yang sudah kita terima kita fokuskan untuk pembelanjaan operasional covid-19, diantaranya pembelian Faskes, pembelian APD, Rapit tes, re agen psyare, pembelian sanitaizer, operasional dll.

”Jenis penyakit virus covid-19 ini menyerang paru paru dan akan terjadi radang paru, tiap individu àtau orang akan terasa sesak nafas jika terjangkit virus covid-19, dan akhirnya gagal nafas jika tidak segera tertangani oleh medis,” ungkap Arbani.

Lebih lanjut disampaikan, Orang yang terkena serangan covid 19 kata Arbani, bisa juga punya latar belakang penyakit penyerta misalnya, paru, diabetes, jantung, hipertensi, hepatitis, hal semacam ini kebanyakan ketahanan tubuh rendah dan sangat mudah terserang virus covid 19.

”Masyarakat jika ingin rapit tes covid-19 bisa di Rumkit swasta, dengan anggaran biaya sesuai kebijakan swasta dan bervariasi, namun jika rapit tes di Rumkit Daerah biayanya sebesar Rp 150.000,- , biaya ini sudah di sampaikan bapak menteri kesehatan melalui surat edarannya ke seluruh Rumkit negeri,” pungkas Arbani. ( RZ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *