Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Sintang Heboh pemberitaan media online beroperasinya PETI diperairan sungai Melawi menyangkutkan oknum lembaga masyarakat yang membackup kegiatan tersebut, Rabu (26/08/2020), membuat geram sejumlah pengurus LSM akan pemberitaan yang tidak profesional tersebut.
Koorwil LSM Galaksi Sintang Denny Martin, saat dikonfirmasi melalui via Whatsaap katakan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online dalam pemberitaan yang menuliskan ada oknum LSM yang Membekingi PETI di bantaran sungai melawi, dengan tegas dijawab bahwa itu adalah tidak benar.
“Kami sebagai pengurus LSM yang berada di wilayah Kabupaten Sintang merasa terusik atas pemberitaan itu, terlebih mengaitkan nama LSM untuk membeking kegiatan tersebut,” ucap Denny Martin.
“Selain itu, walaupun kami mempunyai hak jawab atas pemberitaan tersebut, akan kami lakukan tetapi tidak pada media pemberitaan online yang sama, tetapi kami juga lakukan melalui media online yang berbeda, salah satu kami tunjukkan bahwa kami selaku LSM di wilayah Kabupaten Sintang dan sekitarnya selama ini selalu berkoordinasi dan sinergi antara LSM, Media Online, dan APH dalam pemantau kegiatan itu,” jelas Denny Martin.
Sebutkannya, bahwa ini merupakan rekayasa untuk kepentingan pribadi bukan bersama, yang terakomodir sehingga melakukan penyampaian berita yang mengambang dalam menyudutkan kelembagaan (LSM).
Jelaskannya, jika ada oknum yang terlibat alangkah baiknya sebutkan siapa? lembaga apa? dan buktinya apa?, jika saudara berinisial PS mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) artinya luas!, saya sangat menyayangi Narasumber dari pemberitaan tersebut, terkesan hanya sepihak alias satu atau beberapa orang saja, hal ini harusnya dilakukan mediasi atas kebenaran dari hasil Narasumber pemberitaan yang Jelas serta bukti pendukung dan bukan khayalan belaka.
“Pemberitaan yang dilakukan, harusnya dari subjek yang dijadikan standarisasi sebuah pemberitaan, jadi tidak terkesan merupakan unsur kepentingan semata sehingga hasilnya dari pemberitaan tersebut terkesan tidak subjektif,” ucapnya.
“Apabila suatu pemberitaan dibiaskan dalam pengartian kode etik untuk melindungi Narasumber, harus dengan pembuktian dengan kebenaran yang hakiki, maka yang jadi sasaran juga jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi yang meluas dan berakibat pencitraan buruk bagi LSM. Karena ini masalah yanh diungkapkan sangat riskan sehingga melibatkan banyak pihak,” jelas Denny Martin.
Katakannya, jika berbicara PETI yang ada di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, ini tak akan ada habis-habisnya, regulasi tentang yang namanya wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini sudah dilakukan koordinasi dari Forkopimda Sintang dengan Forkopimda Pemprov di Pontianak Desember 2019, hasilnya juga mencari solusi untuk mengatur kegiatan PETI yang dijalur Sungai, Alangkah baiknya kita sebagai sosial kontrol selalu lah tentang kapan WPR untuk penambang emas yang bekerja segera terwujud.
“Jika berbicara Hukum pekerja penambang emas ini juga sudah menyalahi aturan hukum, sudah beberapa kali kepolisian Resort Sintang melakukan penindakan hukum kegiatan tersebut dan jelas termuat dalam pemberitaan, dan tidak ada efek jera,” ucapnya.
“Yang kita dihadapi disini adalah masalah periuk mereka, dengan bekerja demikian hasil yang didapat untuk menafkahi keluarga mereka, untuk anak-anak mereka bisa bersekolah,” jelasnya.
“Saya tegaskan kembali bahwa, APH sudah melakukan aksi atau tindakan atas PETI ini, alhasilnya saat dilakukan bahwa pihak APH mendapatkan alat PETI dan menahan para pekerja, dan itu juga koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pihak LSM,” ucap Denny Martin.
“Gubernur Kalimantan Barat juga sudah menyampaikan tentang regulasi WPR bagi para penambang emas di sungai akan segera dilakukan kajian dari semua pihak pada tahun 2019 kemarin,”Dan artinya jika hal ini sudah diketahui diseluruh instansi untuk mencari solusi tentang kegiatan para pekerja emas yang ada di sungai, sampao saat berita ini diturunkan WPR dari Pemerintah masih belum terealisasi bagi para pekerja emas,” jelas saudara Denny Martin. (Syafarudin Delvin.SH)
Komentar