oleh

Team Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta Ringkus Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

-Kriminal-11,634 views

Detik Bhayangkara.com, Bandara Soetta – Empat pelaku pencurian kekerasan dengan cara membius korban berhasil di ringkus team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta , Dengan cara membius korban menggunakan minuman dan kemudian korban dibuang dipinggir jalan.

Para ke empat tersangka yakni berinisial B alias BD (40), YS alias IY alias K (49), A alias K alias O (50), IB (50), berhasil di ringkus dirumah kontrakan mereka yang beralamat di Jalan Andini RT 01 RW 02 Kel. Gandasari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes (Pol) Adi Ferdian Saputra SIK, MH, didampingi Kasat reskrim Kompol A. Alexander Yuriko SH, S.I.K, M.M, M.Si dan Kabag humas Ipda Ryanto, saat menggelar Press Relase, Selasa (01/09/20) 12.00.Wib.

Dalam keterangannya Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra SIK, MH mengatakan, tempat Kejadian Perkara TKP di Terminal 2 F kedatangan Domestik, Bandara  Internasional Soekarno Hatta.

”Korban dibuang oleh para tersangka di daerah, Lebak Bulus arah Ciputat. Pada hari sabtu (08/08/20) pukul 20.00 Wib,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan, korban pencurian dengan cara Bius yang bernama Mustari (29) profesi sebagai pedagang elektronik di Jayapura merupakan warga Serang Banten. Korban dibius saat dirinya dari Jaya Pura, tiba di Terminal 2 F kedatangan Domestik, kemudian ada seorang laki-laki yang menawarkan tumpangan dengan tujuan yang sama pulang ke Serang Banten kepada korban, dengan alasan dijemput keluarganya dan korban mengiyakan, berselang tidak lama mobil Toyota Avanza warna Silver menghampiri dan mempersilakan korban masuk ke dalam mobil setelah masuk ke mobil ternyata sudah ada dua tersangka didalam mobil tersebut, Pulang bersama-sama dengan tujuan yang sama pulang ke Serang Banten.

”Diperjalanan menuju Serang korban diajak berputar di Kota Tangerang dan korbanpun diberikan segelas kecil minuman yang di katakan pelaku untuk Obat masuk Angin, kemudian diperjalanan korban tidak sadarkan diri,” ucap Kapolresta.

Setelah di Bius korban Mustari (29) tidak sadarkan diri, dan keesokan harinya sekira pukul 08.00 Wib setelah korban sadar dan bertemu tukang Ojek di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan. Kemudian korban melaporkan kejadian yang telah di alaminya ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai tujuh belas juta rupiah (Rp. 17.000.000,-) Laptop Merek Asus warna hitam, HP sejumlah enam buah berbagai merek, yang diperuntukan untuk saudara-saudara korban di Serang Banten,” ungkapnya.

Diketahui dari ke empat tersangka dua diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalankan aksi kejahatan yang sama di Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2015 dan di Vonis 4 tahun penjara. Para tersangka sepanjang tahun 2020 melakukan aksi kejahatannya sebanyak lima kali satu kali gagal karena ternyata calon korban seorang anggota TNI dan empat kali berhasil.

”Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 ( Dua Belas) tahun penjara,” tandasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed