oleh

Diduga Rabat Beton Jalan Tanggul Laut Desa Sungai Rengas di Kerjakan Asal Jadi

-headline-12,305 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Kubu Raya –Pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan Desa berupa Rabat Beton di jalan tanggul laut Desa sungai rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu raya, diduga dikerjakan asal jadi , sudah retak dan terbelah permukaan ruas beton yang patah.

Bermula dari aduan salah satu warga yang berinisial Fr , beberapa hari yang lalu menyampaikan, adanya kejanggalan pada pengerjaan proyek rabat beton jalan tanggul laut yang anggarannya bersumber dari dana APBD tahun 2O2O.

Menurut penuturan Fr , pekerjaan proyek jalan rabat beton tanggul laut yang berasal dari dana APBD nomor : 62O/08/SP/PPK/PUPR PRKP.PERKIM/VIII/2020.
senilai Rp 458.992.000-,
Pelaksana Cv. Mitra Usaha,
itu kabarnya sudah selesai dikerjakan pada beberapa Minggu yang lalu. Volume jalan tersebut yakni panjang 3O2 meter dan ketinggian 20 cm, yang diketahui selebar 5 Hingga 6 meter itu sudah ada yang retak-retak dan patah, pada pengerjaan proyek jalan rabat beton jalan tanggul laut mulai dikerjakan dihari ketiga masuk hari ke empat pengerjaan proyek boton jalan tanggul laut ini sudah retak dan patah.

“Pada saat ditemui salah satu yang mengaku konsultan proyek di lapangan inisial AG selaku pengawas menjelaskan , Pak , emang sudah ada yang retak-retak nanti mau kita aspal, emang speknya gak ada besi,” ujarnya kepada kami Awak Media Detik Bhayangkara.com, dan Suara riau pos.com, di Lokasi pengerjaan Proyek beton jalan tanggul laut Desa Sungai, (O6/O9/2O2O).

Saat disinggung soal adanya keretakan pertengahan ruas jalan rabat beton pada jalan tanggul laut desa sungai rengas yang dikerjakan itu, dari pihak Bina marga pada saat di konfimasi, juga masih belum ada tanggapan.

Jika merajuk UU No.18/1999 maupun No.2/2O17 keduanya mengatur yang menjadi definisi kegagalan bangunan.

”Karena kegagalan bangunan merupakan peristiwa hukum yang meliliki implikasi luas, bahkan lebih luas lagi karena dapat sanagat berpengaruh pada kepercayaan terhadap penilaian publik dan kualitas prudukjasa kontruksi itu sendiri baik berupa bangunan gedung seperti rumah, perkantoran atau bangunanan sipil separti jalan dan jembatan,” tandasnya. (Syafarudin Delvin.SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed