Detik Bhayangkara.com, Kab. Jombang – Pertambangan pasir berkedok pembangunan wisata air payak biru, kembali di keluhkan warga Dusun Payak Sanggrok desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Pasalnya, sudah setahun aktivitas pertambangan tersebut tidak kunjung selesai.
”Sudah setahun aktivitas pertambangan tersebut tidak kunjung selesai, dulu awalnya di lokasi pertambangan tersebut akan di bangun tempat wisata air payak biru, tetapi hingga saat ini hanya aktivitas pertambangan saja yang ada di lokasi tersebut,” ucap WR yang meminta namanya di inisialkan karena faktor keamanan, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, semenjak ada pertambangan tersebut sumur warga debit airnya menjadi berkurang.
”Sumur warga debit airnya menjadi kecil, sehingga lahan pertanian juga menjadi tidak subur,” keluhnya.
Saya, imbuhnya, tidak tahu apakah ada ijinnya atau tidak, cuma menurut saya di duga usaha tersebut tidak memiliki IUP Operasional Produksi (OP), karena usaha tersebut baru setahun, dan warga sekitar merasakan sekali dampaknya.
”Saya harap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, menindaklanjuti atas keluhan warga, sebab juga berdampak sekali terhadap lahan pertanian warga,” harap WR.
Kecurigaan WR rupanya beralasan, dan patut dijadikan pertimbangan, karena saat awak media konfirmasi kepada kepala desa (Kades) Rejoagung, Ahmad Kasani di jawab bahwa dirinya tidak tahu persis ijin yang di miliki pelaku usaha.
“Saya tidak tahu persis ijinnya apa, silahkan saja tanya kepada pak Wo (Kasun, Red) Payak Sanggrok,” jawab Kades Rejoagung.
Saat di tanya terkait kompensasi kepada desa di terangkan kades,” bila pelaku usaha sempat memperbaiki jalan setahun yang lalu”.
Terpisah, Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar, T.R.S., S.H saat di konfirmasi awak media Detik Bhayangkara.com menerangkan, disitu sudah terpampang mas, lebih jelasnya langsung di Perijinan Pemkab Jombang mas, terima kasih.
“Ohh… kalau untuk pengurusan perijinan usaha ada prosedurnya mas, bukan lewat Polsek, silahkan konfirm langsung ke instansi terkait nggih mas, terima kasih,” terang Kapolsek Ngoro, Selasa (8/9/2020)
Diketahui, UU no 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158 merumuskan, “ setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)“. (Red)
Komentar