Detik Bhayangkara.com, Irawuta – Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur memanggil Bupati Koltim, Tony Herbiansyah beserta istri, Surya Adelina Hutapea (Kadis Dikmudora Koltim) dan Bupati Konawe,Kery Saiful Konggoasa.
Ketiganya dipanggil sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Koltim, La Golonga mengatakan, mulai besok pihaknya akan memintai keterangan dari terlapor.
“Tadi teman-teman sudah berangkat membawa surat pemanggilan buat pak Kery. Tidak tau apakah teman-teman ketemu atau bagaimana,” katanya.
Hari ini, Bawaslu Koltim telah memeriksa dua saksi dari masyarakat yang melihat dan mendengar dalam kegiatan peresmian di desa Teposua. Mereka adalah Saldi Jaya dan Abdul Asis.
Selain itu, Bawaslu Koltim juga memintai keterangan dua orang pelapor yaitu Pelaksana tugas Sekretaris Umum Demokrat Koltim, Idul Fitri Syam dan Sekretaris Umum PAN Koltim, Risman Kadir.
Lanjut Lagolonga, sekarang ini belum bisa kita simpulkan karena mau dipanggil dulu pihak-pihak terkait. Misalnya, yang diuntungkan siapa dan yang dirugikan siapa. Kalau pasangan calon siapa pasangan calonnya.
“Mereka (saksi) kan hanya melihat kondisi disana (Teposua). Kita juga memeriksa dari pelapor. Setelah itu kita memanggil terlapor apakah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. Nanti kan kita lihat. Unsur pasal itu akan kita uji, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau misalnya terpenuhi maka akan ditindaklanjuti,” tambah La Golonga.
Sebagaimana diketahui, empat pimpinan parpol telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Koltim, Tony Herbiansyah pada kegiatan peresmian obyek wisata desa Teposua, Rabu (2/9/2020).
Menurut penilaian empat parpol, Tony diduga melanggar PKPU nomor 9 tahun 2020 pasal 90 ayat 1 (f) tentang perubahan keempat atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Dimana bunyinya menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih bagi paslon yang berstatus petahana. (a)
Komentar