oleh

Diduga Tanah Kerajaan Sepauk di klaim secara Sepihak

-daerah-13,804 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – LSM Galaksi sintang menjumpai masyarakat Sepauk guna mencari kebenaran status tanah peninggalan kerajaan Sepauk. Pasalnya, tanah tersebut di duga di klaim oleh negara kepada Ex Peninggalan masyarakat Tionghoa seluas 975M²,dan TNI 198,8M², dilain pihak sesuai dengan surat kepemilikan tahun 1954 dikeluarkan oleh swapraja Ade M Djohan yang dikuasai oleh ahli waris Karunia, tidak dianggap dan tidak syah oleh tim yang mendata aset Negara ( TIM PEMDA Sintang).

“Keluarga ahli waris sangatlah menganggap ini adalah keputusan yang diambil oleh Tim yang Mendata Aset Negara (PEMDA Sintang) terkesan sangat mengabaikan pertimbangan dari pihak ahli waris,” ucap Ketua DPC Galaksi Sintang, Anidda F.M.A, Sabtu (12/9/2020).

Menurutnya, sebagai bahan pertimbangan yang dijadikan bukti keabsyahan data serta nilai-nilai budaya adat disampaikan secara detail kepada Tim Mendata Aset Negara ( Pemda Sintang )tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pemilik tanah tersebut adalah tanah adat, yang terdapat area makam Aji Melayu, adalah pendiri kerajaan sintang yang pertama.
  2. Pada masa penjajahan Belanda tanah tersebut dikuasai oleh Belanda, setelah zaman swapraja di perintahkan lag untuk semua aset kerajaan diserahkan kepada ahli waris sebagai pemilik tanah, dimana itu sudah sangatlah jelas diterangkan bahwa Abang Agoes adalah sebagai pasukan merah putih dimasa penjajahan dan secara detail beliau adalah merupakan darah biru keturunan langsung dari Pangeran Laksamana pertama Sepauk ( dengan gelar pengobatan Raja Muda Sepauk anak dari Sultan Sintang ke 22 Sultan Ratu Akhmad Qomarudin) dan Abang Agoes Alam merupakan generasi ke empat, dari Pangeran Laksamana Sepauk.
  3. Dasar kepemilikan administrasi tanah tersebut adalah Soerat Koernia No.4/swp/1954 pemerintah swapraja sintang yang ditandatangani 3 Maret 1954 oleh ketua majelis swapraja sintang A.M.Djohan dengan luas 1,812M² yang terletak di tanjung Sepauk , bahwa ditahun 1938 itu telah ditanamkan pohon Kapas ( Kaboe ) yang ditanam oleh Alm.Abang Agoes bersama Hasan Latin yang berbatasan sebelah Utara Tanjung Kapuas, Timur Sungai Kapuas, Barat Sungai Sepauk, dan Selatan Tepekong Cina yang manjadi batas-batas Tana tersebut.
  4. Tahun 1998 diperkuat kembali kepemilikan tanah itu oleh kepala desa Tanjung Ria dengan menggunakan surat kepemilikan tanah beserta ahli waris nya setelah Abang Agoes meninggal Dunia tertanggal 20 Februari 2008 diketahui kepala Desa Tanjung Ria Liu Khin Tung beserta saksi-saksi.

“Dengan memandang Adat dan Budaya serta nilai-nilai sejarah maka kami dari LSM Galaksi Sintang, akan melakukan Verifikasi Data-data yang dimiliki masyarakat setempat, serta Surat dari instansi terkait ke Pemda sintang dan instansi yang terkait guna mengembalikan status tanah tersebut yang sebenar-benarnya kepada pemilik yang syah,” tandas Ketua DPC Galaksi Sintang Anidda F.M.A kepada rekan awak media. (Syafarudin devin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed