Oktober 15, 2024
oleh

Forkopimda Kabupaten Malang Meninjau Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang menggelar Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Kepanjen, Senin (14/9).

Dalam operasi tersebut, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang juga menghadirkan sejumlah hakim dan jaksa, untuk langsung melakukan sidang bagi masyarakat yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, berupa tidak menggunakan masker saat berada di tempat terbuka atau ruang publik.

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ditempat umum akan langsung ditindak.

“Operasi Yustisi ini upaya kami menegakkan kedisiplinan bagi masyarakat. Terutama kewajiban memakai masker. Masyarakat yang terjaring operasi Yustisi ini, langsung dilakukan di sidang ditempat. Karena masih langkah awal para pelanggar ini akan di data supaya tertib memakai masker saat berada di tempat umum,” ucapnya.

Menurut Sanusi, setelah ini petugas bakal menindak tegas masyarakat yang tidak disiplin, dan dilakukan sidang ditempat, serta dikenakan denda.

“Kedepan akan kami berlakukan sanksi denda, nilainya variatif ya, Rp 100 ribu. Operasi Yustisi dilakukan sampai masyarakat betul-betul disiplin menggunakan masker. Karena dengan cara memakai masker inilah kami yakin bisa mengikis penyebaran wabah Covid-19,” bebernya.

Masih kata Sanusi, dirinya telah membuat Surat Edaran tentang kewajiban menggunakan masker, selalu jaga jarak dan cuci tangan.

“Itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar selalu pakai masker, jika sudah pakai masker ya harus jaga jarak, jangan bersentuhan langsung. Seperti salaman, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang masih enggan menggunakan masker.

“Penindakan dalam operasi yustisi ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat yang melanggar akan kami kenakan tindak pidana ringan dimana dendanya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnyanya.

Hadir dalam giat tersebut, AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H (Kapolres Malang), Letkol Inf Yusub Dody Sandra (Dandin 0818 Malang – Batu), Drs. Sanusi, MM – Drs. Didik Gatot Subroto, SH. MH, Ronald Salnofri, S.H.,M.H (Ka PN Kepanjen), Edi Handojo, S.H., M.H (Kajari Kab. Malang), Firmando H. Matondang (Wakil Satpol PP Kab. Malang), Wakil dan Para Hakim PN Kepanjen, PJU Polres Malang, Kompol Yatmo (Kapolsek Kepanjen), Abai Saleh S. Sos M.M (Camat Kepanjen), AKP Dadang S.H (Kasubag Bin Ops), Kapten Kav. Ulum (Danramil 0818 / 05 Kepanjen), AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo S.I.K M.H (Kasat Reskrim Polres Malang), Ipda Arief S.H (Kasi Propam Polres Malang), Guntur S.H M.H (Hakim), Jimmy Hendrik S.H M.H (Hakim), Rivan Indra S.H M.Hum (Panitera), Pujiono S.H (Panitera), Rendy S.H (Kasupsi Penuntutan), Yadi Sutrisno ( Kepala Pasar Kepanjen), Personel Gabungan Polres Malang, Kodim 0818 Malang Batu, Kejaksaan, pengadilan Negeri, Pemkab Kab. Malang dan perwakilan Aremania. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Tema Newkarma Desain oleh Gian MR
error: