oleh

Laporan 4 Parpol ke Bawaslu Koltim di Duga di Hentikan Tanpa Alasan Mendasar

-politik-11,679 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Proses pelaporan terkait dugaan pelanggaran Bupati Koltim, Tony Herbiansyah ke bawaslu berakhir dengan keputusan yang tidak jelas.

La golonga sebagai Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa yang mempunyai domain penuh dalam bidang tersebut, tidak memberikan penjelasan sedikit pun tentang hal diberhentikannya proses tindak lanjut laporan.

“Kita percayakan ibu ketua memberikan tanggapan atas nama lembaga,” katanya.

Ketua Bawaslu Koltim, Rusniati Rakibe saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler dirinya mengatakan, masih berada diluar daerah dan mengarahkan agar mewawancarai La golonga.

“Saya lagi diluar daerah, besok kita kesana saja adaji pak golonga kita wawancara,”ucapnya.

Menurut pantauan awak media ini, bahwa dalam surat pemberitahuan laporan yang tidak ditindak lanjuti tersebut adalah merupakan hal yang absurd, sebab tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan diduga tidak memiliki alasan yang mendasar.

Menanggapi hal tersebut salah seorang perwakilan partai Demokrat (Sekum), ldul Fitri Syam (15/9/2020) mengatakan, kenapa La golonga tidak bertanggung jawab atas kasus yang dia (la golonga-red) tangani, itukan tupoksinya sebagai Divisi penindakan.

“Lagi pula jawaban yang akan ia berikan itu kan sama halnya dengan jawaban ketua, karena sudah merupakan hasil pleno, yang artinya ia bisa menjelaskan apabila Ketua Bawaslu sedang tidak berada ditempat,” ungkapnya.

Ditambahkannya pula bahwa, Setahu saya apabila laporan dihentikan seperti itu , kita sebagai pelapor akan dikirimi surat pemberitahuan agar kita juga bisa tau apa alasan pihak Bawaslu untuk menghentikan laporan kami.

“Saya curiga ada sesuatu yang mereka (pihak bawaslu-red) sembunyikan , karena sudah saling melempar yang kesannya masing-masing ingin menyelamatkan diri,” bebernya.

Juslan salah seorang aktivis menambahkan, Kita ini hanya ingin tau saja apa dasarnya sehingga UU nomor 10 tahun 2016 tersebut tidak memenuhi unsur. (a)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed