Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Dirasa penyebaran Covid-19 masih ada dan semakin meningkat maka Pemerintah mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH yang didampingi perwakilan dari Kodim 0813/Bojonegoro mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melaunching dan memberangkatkan rombongan mobil Covid Hunter, pada hari Rabu(16/9/2020) bertempat di depan Kantor Pemkab Bojonegoro, jalan Mastumapel Bojonegoro.
Dalam sambutan Kapolres Bojonegoro menjelaskan, bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat. Operasi Yustisi ini di dalamnya ada TNI, Polisi, Satpol PP serta Dinas Perhubungan.
Lanjut Kapolres, untuk mendukung kelancaran Operasi Yustisi ini, Polres Bojonegoro memiliki mobil patroli yang bernama mobil Covid Hunter “ Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan “. Mobil Covid Hunter ini melibatkan personil dari TNI Polri, Satpol PP dan Dishub untuk melaksanakan patroli dan penegakan hukum secara massif dan humanis bagi pelanggar protokol kesehatan yakni menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
“Mobil Covid Hunter ini untuk mendukung kelancaran selama Operasi Yustisi, maka kita kasih tulisan“ Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan “. Mobil Covid Hunter ini akan berpatroli secara mobile dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar untuk dilakukan penegakan hukum sesuai Perda,” tandas Kapolres Bojonegoro.
Dengan adanya mobil Covid Hunter “ Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan “ ini, untuk menimbulkan efek deterent bagi masyarakat untuk tertib dalam mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker saat beraktivitas di luar. (imam)
Komentar