Detik Bhayangkara.com, Kab Malang – Dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 diwilayah kabupaten Malang , di depan pasar Singosari dan sekitarnya di gelar operasi yustisi sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru, untuk mencegah penularan covid 19.Kegiatan ini merupakan wujud Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 20 tahun 2020, Rabu (16/9/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Malang, Sat Pol PP Kabupaten Malang, Dishub UPT Singosari, Muspika Kecamatan Singosari, UPT Pasar Singosari
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Sat Pol PP Kabupaten Malang), Bowo menjelaskan, kegiatan operasi penertiban masker ini hendaknya bisa membuat masyarakat untuk selalu memakai masker meskipun hanya ke toko depan rumah.
“Tidak ada alasan apapun untuk tidak memakai masker, kegiatan ini langsung dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) kabupaten Malang dengan melibatkan langsung menghadirkan Hakim dan Jaksa ditempat sidak tersebut langsung menyidang pelanggar yang terjaring terbukti melanggar tidak memakai masker, hari ini tercatat sudah terjaring sebanyak 32 pelanggar,” tegasnya.
Camat Singosari, Hari Krispriyanto S,sos.M,Si kepada awak media menyampaikan, penertiban masker ini merupakan shockterapi untuk masyarakat Singosari agar ada rasa jera dan selanjutnya bisa menyadari kalau memakai masker itu adalah demi kebaikan diri sendiri dan juga orang lain. Sanksi hari ini berupa teguran lisan.
“Tetapi untuk minggu depan sanksinya dengan membayar denda sebesar seratus ribu rupiah,” ungkap Camat singosari
Ditempat yang sama, Kepala Pasar Singosari, Anton Apriansyah SE juga menyampaikan lingkungan untuk pasar sendiri baik pedagang maupun pengunjung sudah tertib memakai masker.
“Memang tidak mudah untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin, kami akan selalu sabar untuk mengajak masyarakat agar mendisiplinkan menjalankan protokol kesehatan,”tandasnya. (Red)
Komentar