oleh

Operasi Yustisi di Depan Pasar Singosari ditemukan 32 Pelanggar

-daerah-11,586 views

Detik Bhayangkara.com, Kab Malang – Dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 diwilayah kabupaten Malang , di depan pasar Singosari dan sekitarnya di gelar operasi yustisi sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru, untuk mencegah penularan covid 19.Kegiatan ini merupakan wujud Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 20 tahun 2020, Rabu (16/9/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Malang, Sat Pol PP Kabupaten Malang, Dishub UPT Singosari, Muspika Kecamatan Singosari, UPT Pasar Singosari

Sebanyak 32 pelanggaran terjaring dalam operasi tersebut, kebanyakan dari mereka yang terjaring mengaku lupa tidak memakai masker, ke 32 pelanggar ini tidak di kenai denda akan tetapi sementara hanya teguran lisan saja, tetapi mereka harus berjanji akan selalu memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19 mulai saat ini.

Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni mengatakan, sementara saat ini untuk yang melanggar kami hanya berlakukan peringatan, namun untuk kedepannya kami akan berlakukan sanksi denda dengan Perbup nomer 20 tahun 2020.

“Saya berharap kepada warga khususnya masyarakat Singosari untuk tetap patuhi dan laksanakan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan sabun, selalu menggunakan masker saat bepergian, menjauhi kerumunan yang dirasa kurang perlu untuk dihadiri, dengan demikian semoga wilayah Singosari aman, sehat dan terhindar dari merebahnya virus Covid 19,” ucapnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Sat Pol PP Kabupaten Malang), Bowo menjelaskan, kegiatan operasi penertiban masker ini hendaknya bisa membuat masyarakat untuk selalu memakai masker meskipun hanya ke toko depan rumah.

“Tidak ada alasan apapun untuk tidak memakai masker, kegiatan ini langsung dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) kabupaten Malang dengan melibatkan langsung menghadirkan Hakim dan Jaksa ditempat sidak tersebut langsung menyidang pelanggar yang terjaring terbukti melanggar tidak memakai masker, hari ini tercatat sudah terjaring sebanyak 32 pelanggar,” tegasnya.

Camat Singosari, Hari Krispriyanto S,sos.M,Si kepada awak media menyampaikan, penertiban masker ini merupakan shockterapi untuk masyarakat Singosari agar ada rasa jera dan selanjutnya bisa menyadari kalau memakai masker itu adalah demi kebaikan diri sendiri dan juga orang lain. Sanksi hari ini berupa teguran lisan.

“Tetapi untuk minggu depan sanksinya dengan membayar denda sebesar seratus ribu rupiah,” ungkap Camat singosari

Ditempat yang sama, Kepala Pasar Singosari, Anton Apriansyah SE juga menyampaikan lingkungan untuk pasar sendiri baik pedagang maupun pengunjung sudah tertib memakai masker.

“Memang tidak mudah untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin, kami akan selalu sabar untuk mengajak masyarakat agar mendisiplinkan menjalankan protokol kesehatan,”tandasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed