oleh

Wilayah Sulteng dimulai “Operasi Yustisi” Kepatuhan Protokol Kesehatan

Detik Bhayangkara.com, Palu – Mulai hari ini seluruh wilayah di Sulawesi Tengah akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, demikian penjelasan Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (15/9/2020) sore.

Didik mengungkapkan dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh 3 pilar yakni, Polri, TNI dan juga Pemda dalam hal ini Satpol PP.

”Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 32 tahun 2020,” ungkap Didik.

Didik juga mengatakan, bahwa operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

”Untuk menekan peningkatan angka positif covid-19 di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan maka perlu melakukan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera, utamanya pemakaian masker dan jaga jarak,” bebernya.

Menurutnya, upaya preemtif berupa pemberian himbauan-himbauan dan sosialisasi sudah sering dilakukan dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi.

”Hal ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid19 akibat ketidak disiplinan masyarakat, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak,”tegas Didik.

Didik juga mengingatkan bahwa, protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini.

“Apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol kesehatan, masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya ketika keluar rumah, yakni memakai masker dan menjaga jarak dan ini terus kita sosialisasikan, maka sekarang saatnya penindakan secara lebih tegas lagi, kepada pelanggar dapat diberikan sangsi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur tersebut,” tutup Didik. (Agus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed