Detik Bhayangkara.com, Koltim – Sebanyak 2 kepala desa di kabupaten kolaka timur dinyatakan melanggar aturan Pilkada, hal ini berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Uluiwoi Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran tersebut masing-masing adalah Kepala Desa Undolo dan Kepala Desa Tawanga Kecamatan Uluiwoi kabupaten Kolaka Timur.
Keduanya dianggap telah melanggar aturan, dan terlibat politik praktis karena menghadiri deklarasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka Timur, Tony herbiansyah-Baharudin beberapa waktu lalu.
Melalui kordinator divisi hukum penanganan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Uluiwoi, Sultan S.Pdi yang juga selaku Ketua Panwaslu kecamatan Uluiwoi mengatakan bahwa, dari hasil kajian pihaknya, kuat dugaan terjadi pelanggaran, olehnya itu disimpulkan dua kepala desa tersebut telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku, terutama UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
”Berdasarkan fakta, keterangan dan bukti dapat kami simpulkan adanya pelanggaran,” jelasnya (21/9/2020).
Menindak lanjuti hasil identifikasi tersebut, dua kepala desa yang terlibat telah kami rekomendasikan secara hirarki ke Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.
”Terkait dengan dasar hukum dan kewenangan kami sebagai panitia pengawas pemilihan secara eksplisit di jelaskan dalam : UU No. 10 tahun 2016, pasal 30 huruf (b).(c) .(e). Selanjutnya Perbawaslu no.11 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan perbawaslu No 2 tahun 2015, tentang pengawasan pemilu, yakni : pasal 19 ayat 1 dan 2 serta pasal 34 ayat 1,” ungkapnya.
Adapun, imbuhnya, dugaan pasal yang dilanggar oleh dua kepala desa tersebut adalah: UU. No. 06 tahun 2014 tentang desa (kepala desa) yakni: pasal 26 ayat 4 huruf (f) serta pasal 29 hurup b tentang larangan kepala desa.
”Sanksi bagi kepala desa yang melanggar ketentuan pasal 29 hurup (b). Dalam pasal 30 UU no. 06 tahun 2014, tentang desa di kenai sanksi administrasi berupa teguran lisan / tulisan, dalam hal sanksi administrative sebagaimana di maksud pada ayat 1 ,tidak di laksanakan di lakukan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian,” jelasnya.
”Adapun terkait dengan ketentuan UU. No. 10 tahun 2016 pasal. 71 ayat (1.2.3.4 dan ayat 5) yang di mana salah satu subjek hukumnya adalah kepala desa, dan atau perangkatnya yang bila melanggar ketentuan tersebut bisa berdampak hukum pidana terhadap kades / perangkatnya berlaku pada masa tahapan kampanye,” yutupnya
Menurut pantauan awak media ini, bahwa rentan terjadinya penyalahgunaan wewenang dari pihak kepala desa dan ASN, yang turut ikut melakukan politik praktis.
Olehnya itu diharapkan kepada pihak Bawaslu dan panwas yang bertugas di masing-masing wilayah kecamatan agar menindak tegas kepada para kades dan ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis. (A)
Komentar