Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Polres Malang berhasil mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo Kecamatan Jabung, Gaguk Setiawan lantaran diduga korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode (2007 hingga 2019) silam. Saat menjabat, Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.
“Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang. DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” ungkapnya, Selasa (22/9).
Ditambahkannya, penyelewengan DD dan ADD tersebut diketahui setelah adanya audit dari Inspektorat Kabupaten Malang, yang ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 609.342.160,- atas tindak korupsi yang dilakukan Gaguk
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi sebanyak 78 lembar untuk penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa,” ungkapnya.
Menurutnya, atas perbuatannya, Gaguk dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1 miliar,” jelasnya.
Sementara, Gaguk mengaku uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan digunakan untuk acara-acara di luar program-program desa.
“Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi, dan ada yang dipinjam Sekdes. Kepentingan di luar RAB (rencana anggaran biaya, red), diambil dari situ (dana desa, red),” tandasnya. (Red)
Komentar